Desil Tak Sesuai? Begini Cara Mengajukan Sanggahan
- 08 Sep 2026 09:48 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Masyarakat yang merasa data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data. Pengajuan tersebut tidak serta-merta mengubah desil karena data perlu melalui proses verifikasi dan penghitungan kembali.
Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif yang terbagi menjadi 10 kelompok, mulai dari desil 1 hingga desil 10. Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan pengelompokan tersebut menggunakan berbagai karakteristik sosial ekonomi sehingga tidak hanya ditentukan berdasarkan penghasilan.
Plt Kepala BPS Provinsi Bengkulu Sahranuddin, SE., M.Si pada RRI Bengkulu menjelaskan bahwa desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, perubahan pekerjaan, pendapatan, atau salah satu kondisi keluarga tidak secara otomatis membuat posisi desil langsung berubah.
Masyarakat yang menemukan data tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui kanal resmi pemerintah. Kementerian Sosial menyediakan mekanisme partisipatif melalui fitur Usul-Sanggah pada aplikasi Cek Bansos, sementara pembaruan juga dapat disampaikan melalui pemerintah desa atau kelurahan.
Swifanedi Yusda, S.Hut Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu dalam Dialog Bengkulu Menyapa RRI Bengkulu pada Selasa 8 September 2026 menjelaskan masyarakat dapat menggunakan fitur Usul-Sanggah dengan melengkapi informasi yang diperlukan, termasuk foto rumah dan data pendukung. Informasi yang disampaikan kemudian akan melalui proses verifikasi dan validasi sebelum digunakan dalam pemutakhiran data.
Selain melalui Cek Bansos, masyarakat dapat mendatangi pemerintah desa atau kelurahan untuk menyampaikan perubahan kondisi sosial ekonominya. BPS menyebut kanal pembaruan resmi juga tersedia melalui SIKS-NG yang diakses operator desa atau kelurahan serta Cek DTSEN BPS.
Sebelum mengajukan pembaruan, masyarakat perlu memastikan informasi yang tercatat memang berbeda dengan kondisi sebenarnya. Data yang perlu diperhatikan dapat mencakup pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, kepemilikan aset, dan berbagai karakteristik sosial ekonomi lainnya.
Setelah menemukan ketidaksesuaian, masyarakat dapat mengajukan koreksi melalui kanal yang tersedia dengan memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya. Dokumen atau informasi pendukung yang diminta juga perlu dilengkapi agar proses pemeriksaan dan verifikasi dapat dilakukan.
Kemensos menjelaskan pemutakhiran DTSEN dapat berjalan melalui jalur formal yang melibatkan RT/RW, musyawarah desa atau kelurahan, serta Dinas Sosial kabupaten/kota. Selain jalur tersebut, masyarakat dapat berpartisipasi melalui mekanisme Usul-Sanggah untuk melaporkan kondisi yang dinilai tidak sesuai.
Data yang diajukan masyarakat selanjutnya tidak langsung menghasilkan perubahan desil sesuai dengan angka yang diinginkan. Informasi tersebut terlebih dahulu diverifikasi dan digunakan sebagai bahan pemutakhiran sebelum BPS melakukan penghitungan kembali berdasarkan metode pemeringkatan yang berlaku.
BPS menegaskan masyarakat pada dasarnya tidak memilih atau menentukan sendiri ingin masuk ke desil tertentu. Masyarakat menyampaikan pembaruan kondisi sosial ekonomi, sedangkan posisi desil ditentukan melalui pengolahan data berdasarkan metodologi yang digunakan pemerintah.
Pemutakhiran DTSEN juga dilakukan secara berkala karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu. Kementerian Sosial menyebut pembaruan data diperlukan agar pemerintah memiliki basis data yang semakin sesuai dengan kondisi masyarakat dan penyaluran program dapat lebih tepat sasaran.
BPS menjelaskan pembaruan DTSEN tidak hanya bersumber dari laporan masyarakat, tetapi juga memanfaatkan berbagai sumber data pemerintah. Pemutakhiran dapat berasal dari data administrasi, sensus dan survei, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga pengecekan lapangan atau ground check.
Perubahan posisi desil juga tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bantuan sosial. Desil merupakan instrumen pemeringkatan kesejahteraan, sedangkan penetapan penerima tetap mengikuti persyaratan dan kriteria masing-masing program pemerintah.
Kementerian Sosial melalui laman Cek Bansos menjelaskan keluarga yang berada pada desil 1 hingga 4 dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako. Keluarga pada desil 5 dapat diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), dengan penetapan tetap mengikuti ketentuan program.
Masyarakat karena itu perlu menggunakan kanal resmi dan menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya apabila menemukan ketidaksesuaian dalam DTSEN. Data yang semakin akurat diharapkan membantu pemerintah menentukan kelompok sasaran berbagai program perlindungan sosial secara lebih tepat.
sumber: BPS RI, Kementerian Sosial.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....