Karhutla di Rimbo Pengadang Berhasil Dipadamkan, Warga Diimbau Waspada
- 07 Sep 2026 12:31 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di dua titik di wilayah Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Jumat 4 September 2026. Kebakaran melanda lahan semak belukar dan area perkebunan warga yang berada di Dusun 1 Talang Serai dan Dusun 2 Desa Tik Kuto.
Kebakaran pertama terjadi di lahan semak belukar yang berada di pinggir jalan Dusun 1 Talang Serai. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar satu hektare.
Sementara itu, titik kebakaran lainnya terjadi di area perkebunan warga di Dusun 2, di lokasi tersebut, api membakar lahan yang ditumbuhi semak dan memiliki kondisi tanah gambut. Kondisi lahan yang mudah terbakar membuat api lebih cepat menjalar dan membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Mendapat laporan adanya kebakaran, Polsek Rimbo Pengadang bersama Camat Rimbo Pengadang, Pemerintah Desa Tik Kuto, warga setempat. Serta petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lebong langsung melakukan upaya pemadaman.
Petugas dan masyarakat bekerja sama melakukan penyekatan dan pemadaman api agar tidak meluas ke lahan perkebunan maupun kawasan di sekitarnya. Dalam proses pemadaman, warga turut membantu dengan menggunakan peralatan yang tersedia, termasuk lima unit tangki semprot milik masyarakat.
Penanganan dilakukan hingga malam hari. Setelah dilakukan pemadaman dan pengecekan di sejumlah titik, seluruh sumber api berhasil dikendalikan dan dipastikan tidak lagi menyala.
Dari hasil penanganan awal di lokasi, kebakaran diduga dipicu oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh oknum warga maupun orang yang melintas di sekitar lokasi. Dugaan tersebut diperkuat dengan kondisi lahan yang dipenuhi semak belukar serta terdapat area gambut yang mudah terbakar.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele aktivitas yang berpotensi menimbulkan api, terutama di lahan yang kering dan mudah terbakar. Puntung rokok yang masih menyala maupun sumber api lainnya dapat memicu kebakaran dan menyebabkan api dengan cepat meluas.
Kapolsek Rimbo Pengadang juga menegaskan larangan bagi masyarakat untuk membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain membahayakan lingkungan, pembakaran lahan juga dapat menimbulkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Polsek Rimbo Pengadang meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap aktivitas yang dapat memicu kebakaran di kawasan perkebunan, semak belukar, maupun lahan yang memiliki kondisi mudah terbakar. Warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan sumber api di sekitar lahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian, pemerintah desa, Damkar, atau instansi terkait apabila menemukan titik api.
Kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, petugas Damkar, dan masyarakat dinilai penting untuk mempercepat penanganan apabila terjadi karhutla. Selain pemadaman, pencegahan sejak dini menjadi langkah utama agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan kerugian lebih besar.
Polsek Rimbo Pengadang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla. Kewaspadaan dan kepedulian masyarakat diharapkan dapat meminimalisasi risiko kebakaran, terutama pada lahan yang mudah terbakar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....