Pemkot Bengkulu Mulai Revisi RTRW

  • 01 Sep 2026 08:28 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu memulai rangkaian penyusunan dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tata ruang dengan perkembangan Kota Bengkulu yang terus bergerak, sekaligus menjawab berbagai persoalan pemanfaatan lahan yang selama ini dihadapi masyarakat.

Tahapan awal penyusunan ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Sesi I yang melibatkan ratusan peserta dari berbagai unsur, mulai dari kementerian dan lembaga, organisasi perangkat daerah, camat, lurah, akademisi hingga media. Turut hadir Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat serta perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan revisi RTRW menjadi kebutuhan bagi daerah yang terus mengalami perkembangan. Menurutnya, tata ruang harus mampu mengikuti dinamika pembangunan sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru.

Salah satu fokus yang akan menjadi perhatian dalam revisi RTRW adalah pemanfaatan lahan milik Pelindo yang memiliki luasan sekitar 11.000 hektare. Pemerintah menilai kawasan tersebut perlu ditata kembali agar sebagian lahan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan sektor industri.

“Sebuah kota yang berkembang maju pasti akan terus bergerak tata ruangnya, misalkan seperti Pelindo yang punya lahan 11.000 hektare itu, terlalu luas untuk sebuah pelabuhan. Maka diperlukan revisi agar 6.000 hektare itu akan jadi kawasan industri, jadi nanti kita punya kawasan industri, akan ada pergudangan di sana, akan ada pabrik di sana, maka kita revisi RTRW,” ujar Dedy, Selasa 2026.

Pengembangan kawasan industri tersebut diharapkan dapat membuka ruang bagi pertumbuhan investasi dan kegiatan ekonomi baru di Kota Bengkulu. Keberadaan kawasan industri, pergudangan, dan aktivitas usaha lainnya juga diharapkan dapat menciptakan peluang kerja bagi masyarakat.

Selain pengembangan kawasan industri, pemerintah juga akan melakukan pemetaan dan penyesuaian kembali terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH). Penataan ulang tersebut dinilai penting karena dalam RTRW yang berlaku saat ini terdapat sejumlah kawasan yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau, namun sebagian lahannya telah dimiliki masyarakat dan memiliki sertifikat.

Revisi RTRW nantinya diharapkan dapat menghasilkan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan. Melalui penyusunan KLHS, setiap arah pembangunan juga akan dikaji dari sisi keberlanjutan lingkungan.

Pemkot Bengkulu juga berencana melakukan penyesuaian terhadap sejumlah kawasan lain, termasuk pengembangan kawasan pariwisata yang dapat diintegrasikan dengan kawasan permukiman. Selain itu, fasilitas kedinasan dan pembangunan yang telah berkembang selama beberapa tahun terakhir juga akan disesuaikan dengan kondisi tata ruang terbaru.

Pemerintah menilai penyesuaian tersebut diperlukan agar dokumen RTRW benar-benar menggambarkan kondisi pembangunan Kota Bengkulu saat ini dan mampu menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan untuk masa mendatang. Dukungan terhadap penyusunan revisi RTRW dan KLHS juga datang dari DPRD Kota Bengkulu, Anggota DPRD Kota Bengkulu, Syamsu Ihwan, yang mewakili Ketua DPRD, mengatakan pihak legislatif siap mendukung dan mengawal proses penyusunan dokumen tersebut.

Menurutnya, berbagai aspirasi dan kepentingan masyarakat perlu diakomodasi dalam penyusunan RTRW, namun, seluruh proses juga harus tetap memperhatikan ketentuan dan standar teknis yang berlaku. “Kita menampung berbagai aspirasi dan kepentingan terbaik bagi Kota Bengkulu. Selain itu, penyusunan juga perlu memperhatikan standar teknis dan ketentuan yang berlaku, sehingga dokumen yang dihasilkan dapat menjadi dasar yang baik dalam mengarahkan pembangunan Kota Bengkulu ke depan,” kata Syamsu Ihwan.

Setelah pelaksanaan FGD sesi pertama yang membahas struktur dan pola ruang, seluruh masukan dari peserta akan dikompilasi dan dianalisis oleh tim penyusun. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan konsultasi publik, penyusunan peta digital, serta perancangan konsep dan draf final RTRW.

Pemkot Bengkulu berharap proses revisi RTRW dan penyusunan KLHS dapat menghasilkan dokumen yang mampu menjadi dasar pembangunan kota yang lebih tertata. Membuka peluang pertumbuhan ekonomi, memberikan kepastian bagi masyarakat dalam pemanfaatan lahan, serta tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....