Perempuan Mendominasi Pengajuan Dispensasi Nikah
- 28 Agt 2026 14:04 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID,Bengkulu Utara - Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, terhitung dari bulan Januari hingga bulan Juli 2026, terdapat 61 permohonan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, mayoritas permohonan diajukan untuk calon mempelai perempuan yakni sebanyak 45 orang, sementara calon mempelai laki laki berjumlah 16 orang.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara,, Sigit Susanto menjelaskan dispensasi nikah merupakan proses yang ditempuh bagi calon mempelai yang belum memenuhi batas usia pernikahan. Kondisi ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pernikahan pada usia yang masih relatif muda atau di bawah 19 tahun.
"Kalau berdasarkan data pada tahun 2026 sampai bulan Juli itu ada 61 permohonan dispensasi nikah. Data ini menunjukkan permohonan dispensasi nikah masih menjadi perhatian di Kabupaten Bengkulu Utara," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara kepada RRI Jumat 28 Agustus 2026.
Sigit Susanto menyebut, salah satu faktor yang dinilai turut menjadi pemicu pernikahan usia muda adalah pergaulan bebas di kalangan remaja. Perkembangan media sosial serta kemudahan mengakses berbagai informasi juga dinilai turut memengaruhi pola pergaulan dan perilaku remaja.
Maka dari itu, pencegahan dinilai tidak bisa hanya dilakukan saat permohonan dispensasi nikah sudah diajukan. Peran orang tua, sekolah, lingkungan masyarakat, serta pemerintah dinilai penting untuk memberikan edukasi dan pengawasan kepada anak dan remaja.
Pendampingan sejak dini diperlukan agar remaja memahami risiko pergaulan bebas, bijak dalam menggunakan media sosia. Serta memiliki pemahaman yang cukup mengenai pernikahan dan tanggung jawab dalam kehidupan berkeluarga.
"Makanya perlu adanya pengawasan lebih ketat bagi para remaja. Baik itu dari semua pihak, selain orang tua pihak sekolah dan lingkungan masyarakat," ucapnya.
Data 61 dispensasi nikah hingga juli 2026 ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak. Upaya pencegahan diharapkan dapat dilakukan lebih awal melalui lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat, sehingga pernikahan usia anak dapat dicegah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....