Pemkot Bengkulu Targetkan Pasang 130 Tapping Box hingga Akhir 2026

  • 27 Agt 2026 14:07 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu menargetkan pemasangan sebanyak 130 tapping box atau alat perekam pajak pada sejumlah objek pajak hingga Desember 2026. Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat transparansi penerimaan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, mengatakan pemasangan tapping box terus dilakukan pada sejumlah tempat usaha yang menjadi objek pajak daerah. “Sekarang kita mulai memasang tapping box dan targetnya tahun ini kita pasang 130 tapping box di Kota Bengkulu,” ujarnya, Kamis 27 Agustus 2026.

Menurutnya, penggunaan alat perekam pajak tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi kebocoran pajak. Tapping box juga memungkinkan transaksi usaha terpantau secara otomatis sehingga data omzet dapat menjadi dasar pelaporan dan perhitungan pajak daerah.

Bapenda Kota Bengkulu saat ini juga terus melakukan pengawasan terhadap perangkat tapping box yang telah dipasang di berbagai tempat usaha. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh perangkat dapat berfungsi dengan baik dan mendukung pelaporan pajak yang lebih akurat dan transparan.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui tim gabungan yang melibatkan Bapenda Kota Bengkulu, Bank Bengkulu, serta vendor penyedia tapping box. Tim secara rutin melakukan pengecekan terhadap perangkat yang terdeteksi tidak aktif atau mengalami gangguan.

Berdasarkan hasil evaluasi sementara, hampir seluruh tapping box yang sebelumnya mengalami gangguan telah kembali beroperasi. Sementara beberapa perangkat lainnya masih dalam proses perbaikan oleh pihak vendor.

Seluruh perangkat tapping box yang terpasang juga telah terhubung dengan sistem pemantauan digital secara real time. Dengan sistem tersebut, kondisi perangkat dapat dipantau secara langsung sehingga gangguan dapat segera diketahui dan ditangani tanpa harus menunggu laporan dari wajib pajak.

Noni menjelaskan, tapping box menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama bagi pelaku usaha di sektor restoran, rumah makan, hotel, kafe, hingga tempat hiburan. Alat tersebut berfungsi merekam transaksi yang terjadi melalui mesin kasir sehingga data transaksi dan omzet usaha dapat dipantau secara otomatis sebagai dasar pelaporan pajak daerah.

Selain meningkatkan transparansi, penerapan sistem digital melalui tapping box juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang pada akhirnya berdampak terhadap peningkatan PAD Kota Bengkulu. Sebelumnya, Pemkot Bengkulu telah memasang sebanyak 150 tapping box pada sejumlah objek pajak di wilayah Kota Bengkulu pada tahun 2024, penambahan perangkat pada tahun ini diharapkan semakin memperluas sistem pengawasan digital terhadap transaksi wajib pajak daerah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....