Regulasi Terbaru, Calon Tunggal Tetap Bisa Maju dalam Pilkades 2027
- 27 Agt 2026 07:17 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID,Bengkulu Utara - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mulai menyusun berbagai regulasi untuk pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2027. Persiapan ini mengacu pada peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2026,sebagai aturan pelaksana undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah terkait jumlah calon kepala desa, jika sebelumnya pemilihan Kepala Desa minimal diikuti oleh dua calon aja. Maka dalam regulasi terbaru, Pilkades dimungkinkan tetap berlangsung meskipun hanya terdapat satu calon setelah masa perpanjangan pendaftaran.
Aturan baru ini membuka kemungkinan pesta demokrasi desa tetap berjalan meskipun jumlah pendaftar terbatas. Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan tahapan Pilkades tidak terhenti hanya karena minimnya jumlah calon.
Selain perubahan terkait calon tunggal, regulasi terbaru juga mengatur masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kepala desa kini menjadi 8 tahun, dengan batas maksimal 2 periode, namun bagi kepala desa yang saat ini telah menjabat 2 periode,masih diberikan kesempatan untuk mencalonkan diri satu kali lagi sesuai ketentuan peralihan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat menjelaskan tidak ada perubahan mendasar terkait domisili calon kepala desa. Seseorang tidak harus berasal dari atau berdomisili di desa tempat ia mendaftar sebagai calon kepala desa, namun apabila terpilih, yang bersangkutan wajib berdomisili dan memiliki KTP di desa yang dipimpin.
"Ya banyak sekali perubahan regulasi terkait Pilkades setengah tahun 2027 ini. Nah yang paling sangat mencolok itu adalah calon kades tunggal tetap bisa lanjut ketapat Pilkades selanjutnya," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara kepada RRI Rabu 26 Agustus 2026.
Dengan sejumlah perubahan dalam regulasi baru, persiapan Pilkades serentak di Bengkulu Utara kini mulai masuk dalam tahap penyiapan aturan. Mulai dari Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Pilkades, penyusunan regulasi ini dilakukan sambil menunggu terbitnya peraturan menteri dalam negeri.
Tahapan Pilkades serentak diperkirakan mulai berjalan pada bulan Mei hingga bulan Juni 2027. Terdapat 50 desa di Bengku Utara yang akan melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2027.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....