Ribuan KPM Dihentikan Penyaluran Bansosnya akibat Terindikasi Judol
- 26 Agt 2026 07:06 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu Utara - Sebanyak 3.036 keluarga penerima manfaat atau KPM bantuan sosial di Kabupaten Bengkulu Utara terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Kondisi ini berdampak pada penghentian penyaluran bantuan program keluarga harapan atau PKH dan bantuan sembako.
Data ribuan Kpm yang terindikasi terlibat judi online tersebut merupakan hasil pengecekan data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Yakni melalui pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan atau PPATK.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara, Affrianto mengatakan penghentian bantuan ini mengacu pada keputusan menteri sosial nomor 22 HUK tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, keluarga penerima manfaat dapat dinilai tidak layak menerima bantuan sosial apabila terdapat individu atau anggota keluarga yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Ketentuan ini tetap berlaku meskipun KPM yang bersangkutan masih masuk dalam kategori desil 1 hingga 4. Selama ini desil 2 hingga 4 menjadi kelompok prioritas penerima bantuan sosial.
"Ya untuk jumlah KPM Bengkulu Utara yang terindikasi judi online itu sebanyak 3.036 orang. Akibatnya ribuan KPM ini dihentikan penyaluran bantuannya," ujar Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kabupaten Bengkulu Utara kepada RRI Selasa 25 Agustus 2026..
Akibatnya, penyaluran bantuan PKH maupun sembako dapat dihentikan berdasarkan hasil pemadanan dan pengecekan data. Meski penyaluran bantuan dihentikan, kementerian sosial masih memberikan ruang bagi kpm untuk menyampaikan klarifikasi.
Sebelumnya, klarifikasi lebih banyak dilakukan oleh KPM yang merasa tidak pernah terlibat judi online. Namun kini, akses klarifikasi juga dibuka bagi KPM yang mengakui atau terbukti pernah terlibat dalam aktivitas judi online, dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dinas Sosial Bengkulu Utara pun mengimbau seluruh KPM yang masuk dalam data indikasi judi online untuk tidak mengabaikan proses klarifikasi. Sebab, hingga saat ini, baru 16 dari 3.036 KPM yang memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Meski demikian, ribuan KPM tersebut masih diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Proses klarifikasi dilakukan melalui aplikasi SIG-NG dengan fasilitasi operator di tingkat desa maupun kelurahan," ucapnya.
langkah ini diharapkan dapat memastikan data penerima bantuan sosial tetap akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemerintah juga menegaskan, bantuan sosial harus benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan, bukan digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan tujuan program.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....