Polda Bengkulu Usulkan Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga September
- 24 Agt 2026 12:25 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Polda Bengkulu melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu agar program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu diperpanjang hingga akhir September 2026. Program yang dimulai sejak 1 Mei ini akan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Usulan perpanjangan disampaikan melalui surat Ditlantas Polda Bengkulu kepada Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.
Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Mochammad Hasan mengatakan, perpanjangan diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program tersebut. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang membutuhkan waktu untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan.
“Kami sudah menyurati Bapak Gubernur Bengkulu untuk mengusulkan agar program pemutihan ini bisa diperpanjang sampai akhir September. Ini kami lakukan agar masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program masih memiliki kesempatan,” kata Hasan, Senin 24 Agustus 2026.
Meski telah mengusulkan perpanjangan, Hasan mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran sambil menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Bengkulu. “Sambil menunggu keputusan dari gubernur, kami tetap mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang ada,” ujarnya.
Hasan menambahkan, program pemutihan pajak kendaraan tidak hanya memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung tertib berlalu lintas dan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan.
Karena itu, masyarakat yang belum memanfaatkan program pemutihan diminta segera mendatangi layanan Samsat sebelum batas waktu yang berlaku saat ini. Polda Bengkulu berharap masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir agar pelayanan dapat berjalan lancar.
Polda Bengkulu berharap usulan perpanjangan tersebut mendapat pertimbangan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Jika disetujui, masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program akan memiliki tambahan waktu hingga akhir September 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....