Koalisi Surati Kemenhut, Tolak Perhutanan Sosial di Habitat Gajah Seblat
- 07 Sep 2026 21:24 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Koalisi Bentang Seblat menolak tegas masuknya kawasan habitat gajah Sumatera dalam program Perhutanan Sosial. Penolakan ini resmi disampaikan melalui surat kepada Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Indah Prasetiani, tertanggal 3 September 2026.
Merujuk rilis yang disampaikan ke RRI, langkah ini diambil setelah koalisi memperoleh informasi valid mengenai adanya upaya sekelompok pihak yang mengusulkan wilayah tersebut menjadi area perhutanan sosial. Pengusulan tersebut menurut mereka bahkan sempat mendapat respons dari salah seorang staf ahli Menteri Kehutanan.
Penetapan status perhutanan sosial dinilai mencederai kerja keras koalisi yang sejak 2017 konsisten memperkuat komunitas, melakukan pengamanan, hingga mengadvokasi keselamatan habitat. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk kamuflase untuk pemutihan dan pelegalan pembalakan hutan masif di habitat kunci gajah Sumatera.
Padahal, perlindungan kawasan ini telah didukung oleh SK Gubernur Bengkulu yang diperbaharui melalui surat Nomor E.308 DLHK tahun 2026 tentang Forum Kolaboratif Pengelolaan Kawasan Hidupan Satwa Liar. Saat ini juga sedang berjalan program CONSERVE untuk mengoptimalkan kawasan sebagai penyangga kehidupan di Bengkulu Utara dan Mukomuko.
Anggota Koalisi Bentang Seblat, Ali Akbar, menegaskan bahwa usulan perhutanan sosial sangat kontraproduktif dengan pelestarian habitat gajah yang tersisa. “Saat ini ekosistem Bentang Alam Seblat dalam kondisi yang sangat memprihatinkan karena dihabisi dengan modal para cukong,” kata Ali.
Menurut Ali, fragmentasi habitat dan pembunuhan gajah secara beracun menjadi pemicu utama merosotnya populasi satwa dilindungi tersebut. Saat ini populasi gajah Sumatera di Bentang Seblat hanya tersisa 25 hingga 35 ekor di kantong Air Rami dan Air Teramang.
Penyusutan populasi ini dipicu oleh alih fungsi hutan menjadi kebun sawit yang mencapai 30.017 hektare dari total 80.978 hektare kawasan inti. Kondisi tersebut kian memprihatinkan setelah tim Lingkar Inisiatif menemukan 37 titik perambahan baru seluas lebih dari 200 hektare pada patroli Juli 2026.
Selain perambahan, patroli juga mendapati lima titik pembalakan liar, satu titik tambang ilegal (PETI), serta 18 pondok peladang baru di kawasan Hutan Produksi. Seluruh temuan perusakan ini tersebar di Hutan Produksi Air Teramang, HPT Air Ipuh I, HP Air Rami, dan HPT Lebong Kandis.
Direktur Lingkar Inisiatif, Iswadi, menyatakan bahwa rencana perhutanan sosial ini jelas bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Seblat dan Gajah Kalimantan. “Tingginya angka kematian gajah dalam lima tahun terakhir disebabkan oleh perebutan ruang hidup antara satwa dengan manusia, khususnya para perambah hutan,” kata Iswadi.
Iswadi mengingatkan kembali komitmen bersama untuk melindungi kantong habitat gajah terakhir di Bengkulu dari segala bentuk kerusakan. Ia menekankan tidak boleh lagi ada toleransi terhadap kematian satwa langka di Bentang Alam Seblat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....