Pemkot Bengkulu Perketat Penertiban Truk ODOL di Jalan Kota

  • 21 Agt 2026 15:29 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu memperketat pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar atau Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas dan melakukan aktivitas bongkar muat di dalam kawasan kota. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan sekaligus mencegah kerusakan jalan yang dinilai semakin cepat akibat kendaraan dengan muatan puluhan ton melintas secara berulang di ruas jalan yang tidak dirancang untuk menahan beban berat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu Toni Hastri Putra mengatakan, kendaraan ODOL tidak diperbolehkan melakukan bongkar muat di badan jalan, khususnya di jalan protokol, kawasan pasar, serta lokasi yang memiliki aktivitas lalu lintas cukup padat. “Kami mengimbau kepada para pemilik toko dan pengemudi untuk tidak melakukan bongkar muat di badan jalan,” kata Toni, Jumat 21 Agustus 2026.

Menurutnya, aktivitas bongkar muat di badan jalan tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Kendaraan yang berhenti dalam waktu lama untuk menurunkan barang berpotensi menyebabkan antrean dan mempersempit ruang kendaraan yang melintas.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, Dishub Kota Bengkulu akan melakukan penertiban bersama jajaran Polresta Bengkulu. Penertiban menyasar kendaraan ODOL yang masih melakukan bongkar muat maupun melintas di ruas jalan yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Wali Kota Bengkulu Nomor 347 Tahun 2025 tentang pengaturan jam dan waktu bongkar muat kendaraan yang menggunakan ODOL. Selain mengatur aktivitas bongkar muat, Pemkot Bengkulu juga menekankan pembatasan terhadap kendaraan berat yang masuk ke kawasan permukiman dan sejumlah ruas jalan dalam kota.

Toni menjelaskan, sebagian besar jalan kota memiliki klasifikasi dan daya dukung yang terbatas. Jalan tersebut dibangun untuk melayani mobilitas masyarakat sehari-hari, bukan untuk menahan beban kendaraan berat secara terus-menerus.

“Jalan kota pada umumnya tidak dirancang untuk dilalui kendaraan bertonase besar secara berulang. Jika ini terus dipaksakan, tentu akan mempercepat kerusakan jalan dan sangat merugikan masyarakat luas sebagai pengguna fasilitas,” ujarnya.

Kerusakan jalan akibat kendaraan berat juga dapat meningkatkan kebutuhan anggaran untuk pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur. Karena itu, upaya pembatasan kendaraan ODOL dinilai penting untuk menjaga kondisi jalan agar tetap dapat digunakan masyarakat dalam jangka panjang.

Dishub Kota Bengkulu mengimbau para pemilik usaha, pemilik toko, maupun perusahaan angkutan agar memperhatikan aturan yang telah ditetapkan. Pengusaha diharapkan dapat mengatur jadwal dan lokasi bongkar muat sehingga tidak mengganggu lalu lintas serta menggunakan jalur yang sesuai dengan ketentuan.

Masyarakat juga diminta ikut berperan dalam pengawasan. Apabila menemukan kendaraan berat yang masuk atau melakukan bongkar muat di jalan lingkungan maupun ruas jalan yang dilarang, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak terkait.

Penertiban kendaraan ODOL juga diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan sesaat, tetapi dilakukan secara konsisten agar aturan dapat dipatuhi. Dengan demikian, kelancaran lalu lintas tetap terjaga, potensi kecelakaan dan kemacetan dapat ditekan, serta kondisi jalan di Kota Bengkulu dapat dipertahankan lebih lama.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....