Anak Putus Sekolah Jadi Kendala Perekaman KTP Pemilih Pemula

  • 14 Agt 2026 16:43 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bintuhan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur (Dukcapil) menyebut perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el bagi pemilih pemula masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu penyebab utama adalah banyaknya anak usia wajib KTP yang telah putus sekolah sehingga sulit dijangkau melalui program perekaman di lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kaur Alfian Matlani melalui Sekretaris Januar Afriko mengatakan, selama ini pelayanan perekaman KTP-el bagi pemilih pemula kerap dilakukan dengan metode jemput bola ke sekolah-sekolah. Namun, bagi remaja yang tidak lagi bersekolah, proses pendataan dan perekaman menjadi lebih sulit karena tidak terdata dalam sasaran kegiatan tersebut.

"Untuk perekaman KTP-el bagi pemilih pemula terus kita gencarkan ya, tapi memang ada beberapa kendala salah satunya anak yang putus sekolah. Karena kita tidak tau keberadaannya dimna jadi sulit untuk kita jangkau," ujar Sekretaris Dinas Dukcapil kepada RRI Kamis 13 Agustus 2026.

Selain itu ada juga faktor lainnya, yakni kebanyakan siswa saat didatangi di sekolah tidak mau melakukan perekaman KTP karena masih menggunakan seragam sekolah. Alhasil para pemilihan pemula tersebut memilih momen libur sekolah untuk datang ke kantor Dinas Dukcapil melakukan perekaman KTP.

Kondisi ini membuat layanan jemput bolah perekaman KTP elektronik pemilih pemula disekolah menjadi tidak efektif. Padahal sangat disayangkan jika layanan jemput bola ke sekolah-sakolah tidak dimanfaatkan.

"Ya tentu menghambat layanan jemput bola kita, misal kita sudah ada target 30 anak di sekolah A. Tapi saya kita datang anak-anaknya tidak mau di foto karena pakai seragam sekolah, jadinya capaian target kita menjadi berkurang jdinya layanan kita tidak maksimal," ucapnya.

Selain itu masih minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan juga menjadi tantangan. Padahal, KTP-el merupakan syarat penting untuk memperoleh berbagai layanan publik, termasuk menggunakan hak pilih dalam pemilu maupun pilkada.

Maka dari itu Dinas Dukcapil Kaur mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah tapi belum memiliki KTP untuk segara melakukan perekaman KTP ke Dinas Dukcapil. Jika yang bersangkutan khususnya yang putus sekolah sudah merantau keluar Kabupaten Kaur bisa melakukan perekaman KTP di Dinas Dukcapil daerah manapun, melalui cetak rekam luar domisili.

"Kami sangat berharap bagi anak yang sudha berusia 17 tahun atau yang sudah menikah untuk segera melakukan perekaman KTP. Dengan dukungan penuh dari masyarakat diharapkan capaian perekaman KTP bagi pemilih pemula dapat meningkat," ujarnya.

Berdasarkan peraturan KPU ketentuan pemilih pemula yakni Berusia minimal 17 tahun saat hari pencoblosan, belum berusia 17 tahun, tetapi sudah menikah atau pernah menikah, memiliki KTP. Serta Masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) setelah verifikasi data kependudukan melalui KTP-el atau KK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....