Disnakertrans Tangani Aduan Kecelakaan Kerja dan Pelanggaran Hak Pekerja

  • 02 Agt 2026 20:02 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menerima sejumlah laporan dari pekerja di berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu. Laporan tersebut berkaitan dengan berbagai persoalan hubungan industrial yang terjadi di lingkungan kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengatakan hingga semester pertama tahun 2026, aduan yang paling banyak diterima meliputi kasus kecelakaan kerja serta permasalahan pembayaran gaji dan pemenuhan hak-hak pekerja. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan tenaga kerja.

Syarifudin menjelaskan, dari seluruh laporan yang diterima, sebagian besar telah berhasil diselesaikan melalui proses mediasi antara pekerja dan perusahaan. Sementara itu, sejumlah kasus lainnya masih dalam proses penanganan dan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa persoalan hubungan industrial merupakan hal yang dinamis dan dapat terjadi di berbagai sektor usaha. Meski demikian, setiap perusahaan tetap berkewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk memberikan perlindungan kerja serta membayarkan gaji dan hak-hak pekerja secara tepat waktu.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan, Disnakertrans akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disnakertrans Provinsi Bengkulu juga mengimbau para pekerja agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami pelanggaran hak atau kondisi kerja yang tidak sesuai dengan aturan. Setiap pengaduan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui pengawasan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap tercipta hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan perusahaan. Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan tenaga kerja, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....