Minat Bekerja Diluar Negeri Tinggi, Masyarakat Diimbau Wapada Jadi CPMI Ilegal
- 24 Jul 2026 11:43 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID,Bengkulu Utara - Berdasarkandata Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara, minat masyarakat untuk mencari peluang kerja di luar negeri cukup tinggi. Terhitung dari Bulan Januari hingga akhir Bulan Juni 2026, jumlah calon pekerja migran indonesia atau CPMI yang terdaftar mencapai 116 orang.
Kabid PKK Disnakertrans Bengkulu Utara Marni Hartati mengatakan jumlah CPMI yang terdaftar tersebut menunjukkan bahwa bekerja di luar negeri masih menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga. Dari seluruh CPMI yang terdaftar tersebut mayoritas merupakan perempuan.
"Untuk CPMI Bengkuku Utara yang sudah mendaftar ke kita itu ada 116 orang. Jumlah ini cukup tinggi ya, karena ini adalah data dalam 6 bulan terakhir," ujar Kabid PKK Disnakertrans Bengkulu Utarakepada RRI Jumat 24 Juli 2026.
Para calon pekerja migran ini akan ditempatkan di berbagai negara tujuan. Mulai dari Taiwan, Brunei Darussalam, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Hong Kong hingga Turki.
Beragamnya negara tujuan ini menunjukkan luasnya peluang kerja yang dapat diakses oleh tenaga kerja asal Bengkulu Utara. Namun di balik peluang tersebut, aspek keamanan dan legalitas tetap menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Untuk memastikan setiap keberangkatan berjalan sesuai ketentuan, Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Utara melakukan verifikasi data terhadap setiap CPMI. Proses ini dilakukan dengan menghadirkan pihak keluarga maupun saksi, sebagai bagian dari penguatan pengawasan administrasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penempatan pekerja migran secara non prosedural. Karena akan berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi calon pekerja.
"Ada banyak negara tujuan untuk CPMI bekerja ya. Tapi kita tetap mengutamakan kemanan dan legalitas dari CPMI kita, agar mereka benar-benar menjadi CPMI yang resmi," katanya
Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Utara juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan proses cepat tanpa kejelasan dokumen. Masyarakat harus benar-benar teliti karena setiap perusahaan penempatan wajib memiliki izin resmi dan dapat diverifikasi oleh pemerintah.
Bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara yang berencana bekerja ke luar negeri diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu ke Disnakertrans. Hal ini untuk memperoleh informasi yang benar dan terhindar dari praktik penempatan ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....