Kapolres Polres Bengkulu Utara Ingatkan Warga Waspada Karhutla
- 31 Jul 2026 12:50 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu Utara – Dalam upaya mencegah potensi terjadinya peningkatan kebakaran hutan dan lahan pada puncak musim Kemarau. Polres Bengkulu Utara mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar melalui kampanye pencegahan Karhutla. Masyarakat diminta bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah munculnya titik api, terutama di kawasan hutan dan lahan yang rawan terbakar.
Dalam imbauannya, Kapolres menegaskan selain mengancam kelestarian lingkungan, pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga 15 miliar, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Kami imbau kepada masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla di lingklungan kita. Apalagi saat ini sudah memasuki puncaknya musim kemarau,” ujar Kapolres Bengkulu Utara kepada RRI Jumat 31 Juli 2026.
Kapolres Bakti juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Hal ini sangat mudah memicu terjadinya kebakaran karena rumput kering yang di bakar jika terkena angin akan sangat mudah merambat kemana-mana.
Selain itu masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, terlebih puntung yang belum mati. Meski kecil dampak dari puntung rokok juga akan bisa membuat kobaran api yang besar dan sulit untuk dikendalikan.
Untuk saat ini membakar sampah di area terbuka juga tidak disarankan, jika masih ingin membakar sampai api harus ditunggu sampai benar benar padan dan disiram dengan air jika sudah selesai membakar sampah. Dampak dari kebakaran ini nyatanya bukan hanya merusak vegetasi dan habitat saja, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap yang mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat.
Maka dari itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati ketika beraktivitas di sekitar kawasan yang memiliki potensi terjadinya kebakaran. Setiap masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla.
“Jangan membuka lahan dengan cara dibakar, jangan membuang puntung rokok sembarangan, dan jangan membakar sampah pada area terbuka. Masyarakat yang melihat adanya titik api atau Karhutla dapat segera melaporkannya kepada Polres Bengkulu Utara melalui layanan 110 atau (0737) 523110,” ucap Kapolres Bengkulu Utara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....