Pemprov Bengkulu Pastikan Hak PPPK Paruh Waktu Tetap Terjamin

  • 27 Jul 2026 07:53 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu mempertanyakan kepastian status kepegawaian mereka menjelang pelaksanaan evaluasi dan perpanjangan kontrak. Pertanyaan tersebut muncul karena terdapat perbedaan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) di antara para PPPK, sementara proses evaluasi dijadwalkan berlangsung secara serentak pada akhir tahun.

Sebagian PPPK paruh waktu memiliki TMT yang berakhir pada September dan Oktober 2026. Sementara itu, evaluasi serta penandatanganan perpanjangan kontrak baru dijadwalkan dilaksanakan secara bersamaan pada Desember 2026.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan bahwa tidak akan ada perbedaan perlakuan terhadap seluruh PPPK paruh waktu. Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan seluruh pegawai tetap mengikuti mekanisme perpanjangan kontrak yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Herwan menjelaskan, PPPK paruh waktu yang masa TMT-nya berakhir sebelum Desember tetap menjalankan tugas seperti biasa. Para pegawai juga tidak akan dirumahkan selama menunggu proses evaluasi dan perpanjangan kontrak dilaksanakan.

Menurutnya, selama masa transisi tersebut, seluruh PPPK paruh waktu tetap memperoleh hak kepegawaian, termasuk gaji sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, tidak akan terjadi kekosongan status maupun penghentian hak pegawai hanya karena perbedaan waktu berakhirnya TMT.

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga memastikan proses penandatanganan perpanjangan kontrak akan dilakukan secara serentak pada waktu yang telah ditetapkan. Langkah ini dilakukan agar seluruh PPPK paruh waktu memperoleh perlakuan yang adil tanpa membedakan tanggal TMT masing-masing.

Melalui penegasan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap seluruh PPPK paruh waktu dapat tetap bekerja dengan tenang dan fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah juga memastikan proses evaluasi dan perpanjangan kontrak akan dilaksanakan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....