Pemprov Bengkulu Ajukan Hibah Aset Eks Gubernur Rohidin yang Batal Dilelang KPK

  • 24 Jul 2026 20:30 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mengupayakan agar aset milik mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang batal dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dimanfaatkan untuk kepentingan daerah. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengajukan permohonan hibah agar aset tersebut dialihkan menjadi barang milik Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Aset yang diajukan sebelumnya merupakan barang rampasan negara yang batal dilelang oleh KPK. Melalui mekanisme hibah, pemerintah daerah berharap aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan dokumen pengajuan hibah pada prinsipnya telah siap. Namun, masih terdapat beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi sebelum permohonan diajukan secara resmi.

Persyaratan yang masih dilengkapi antara lain dokumentasi dan foto kondisi terkini aset di lapangan sebagai bukti pendukung dalam berkas pengajuan. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menyampaikan permohonan hibah tersebut secara langsung kepada pimpinan KPK.

Pemprov Bengkulu berharap permohonan hibah tersebut dapat memperoleh persetujuan sehingga aset dapat segera dicatat sebagai barang milik daerah. Dengan demikian, aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

Aset yang diajukan untuk dihibahkan berupa sebidang tanah kosong yang berada di kawasan Bentiring, Kota Bengkulu. Luas lahan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 50 x 50 meter persegi dan dinilai memiliki potensi untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Apabila permohonan hibah disetujui, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menentukan pemanfaatan aset sesuai kebutuhan dan kepentingan pembangunan daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang telah beralih status.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....