Pemkot Bengkulu Siapkan Diskon dan Pembebasan PBB untuk Warga Kurang Mampu
- 22 Jul 2026 15:27 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu tengah menyiapkan sejumlah kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Skema yang disiapkan meliputi pemberian diskon PBB, penghapusan denda keterlambatan, hingga pembebasan PBB secara penuh bagi warga kurang mampu.
Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan. Meski demikian, seluruh program keringanan akan tetap disusun sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Kita sedang menyiapkan skemanya. Pertama memberikan diskon PBB, kedua membebaskan denda keterlambatan, dan ketiga benar-benar membebaskan PBB bagi masyarakat yang memang tidak mampu,” ujar Dedy, Rabu 22 Juli 2026.
Selain memberikan insentif bagi wajib pajak yang aktif, Pemkot Bengkulu juga sedang mengkaji kemungkinan pemberian keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB selama bertahun-tahun. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah membatasi kewajiban pembayaran hanya pada tiga tahun terakhir, meskipun tunggakan sebelumnya mencapai lima hingga tujuh tahun.
Menurut Dedy, kebijakan tersebut bertujuan mendorong masyarakat agar lebih termotivasi menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Sebab, tunggakan yang terlalu besar sering kali membuat wajib pajak enggan membayar karena merasa beban yang harus ditanggung sudah terlalu berat.
“Saya sedang mencari dasar hukumnya, apakah memungkinkan tunggakan lima sampai tujuh tahun itu cukup dibayar tiga tahun saja. Kalau bisa, tentu ini akan sangat meringankan masyarakat,” katanya.
Ia menilai pendekatan yang mengedepankan keringanan dan solusi lebih efektif dibandingkan penagihan yang hanya berorientasi pada kewajiban semata. “Kalau utangnya sudah menumpuk terlalu banyak, masyarakat malah malas membayar, maka kita siapkan strategi berupa diskon dan keringanan agar mereka mau menyelesaikan kewajibannya,” tutur Dedy.
Dalam skema yang sedang disusun, pembebasan PBB secara penuh akan diprioritaskan bagi masyarakat miskin yang masuk dalam kategori desil 1 atau kelompok ekonomi paling rendah. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bentuk perlindungan sosial bagi warga yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Saat ini, Pemkot Bengkulu masih menyusun regulasi dan dasar hukum yang diperlukan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Pemerintah berharap program keringanan PBB dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak daerah.
Dengan pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan, Pemkot Bengkulu optimistis realisasi penerimaan PBB tetap dapat terjaga, bahkan meningkat, karena masyarakat memperoleh kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih berpihak kepada masyarakat, khususnya kelompok ekonomi rentan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....