Pemkot Bengkulu Digitalisasi Retribusi Parkir Lewat Qristo Padek
- 22 Sep 2026 19:00 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mulai menerapkan pembayaran retribusi parkir secara non tunai melalui QRIS yang dikemas dalam program Qristo Padek. Digitalisasi pembayaran tersebut diterapkan di sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Pasar Barukoto dan Jalan Soeprapto.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, digitalisasi daerah terus didorong untuk mempermudah masyarakat sekaligus memperkuat sistem pengelolaan pendapatan daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bengkulu mendorong transaksi digital sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi parkir.
“Terkait percepatan digital daerah, alhamdulillah Kota Bengkulu skornya 97. Hari ini kita juga sudah melaunching parkir yang menggunakan QRIS dan sudah diterapkan di beberapa lokasi,” kata Dedy, Selasa 22 September 2026.
| Baca juga: Sampah Rumah Tangga Jadi Sumber Rupiah |
Menurutnya, penerapan pembayaran non tunai di sektor parkir diharapkan dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Serta meminimalisir potensi kebocoran penerimaan.
Dedy juga mengimbau masyarakat tidak kaget ketika juru parkir meminta pembayaran dilakukan menggunakan QRIS. Selain lebih praktis, pembayaran digital juga dapat mengurangi persoalan ketika pengguna jasa parkir tidak memiliki uang pas.
“Masyarakat jangan kaget ketika mau bayar parkir cukup menggunakan QRIS. Penggunaan Qristo Padek juga untuk meminimalisir keributan antara masyarakat dan juru parkir, misalnya ketika tidak ada kembalian,” katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Noni Yuliesti menjelaskan, mekanisme pembayaran cukup dilakukan dengan memindai barcode yang ditampilkan juru parkir. Nominal pembayaran disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan, untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp2 ribu, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp3 ribu.
Setelah pembayaran dilakukan, transaksi dapat dipantau melalui aplikasi. Dana yang masuk kemudian menjadi bagian dari mekanisme penyetoran retribusi ke kas daerah sesuai dengan ketentuan dan kontrak yang telah disepakati dengan juru parkir.
Penerapan Qristo Padek diharapkan membuat pembayaran retribusi parkir menjadi lebih mudah bagi masyarakat sekaligus memberikan sistem pencatatan transaksi yang lebih jelas dan terukur bagi pemerintah daerah. “Dana tersebut nantinya juru parkir akan menyetor ke kas daerah sesuai dengan kontrak yang telah disepakati di awal, misalnya Rp500 ribu atau Rp1 juta per bulan,” tutur Noni.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....