Polisi Pasang Stiker Layanan 110 di Pos Ronda, Dekatkan Akses Pengaduan Warga
- 15 Jul 2026 08:19 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Upaya mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat terus dilakukan Polresta Bengkulu. Salah satunya dengan memasang stiker Call Center 110 di Pos Ronda RT 24 RW 07, Jalan Merawan 14, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Selasa malam 14 Juli 2026.
Pemasangan stiker tersebut dilakukan langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H. Saat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait informasi adanya kelompok yang diduga meresahkan warga di kawasan tersebut.
Kapolresta tidak hanya melakukan pengecekan situasi di lapangan, tetapi juga menyempatkan diri berdialog dengan warga yang sedang melaksanakan ronda malam. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memanfaatkan layanan 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurut Kapolresta, pemasangan stiker layanan darurat di pos ronda bertujuan agar nomor pengaduan kepolisian mudah dilihat dan diingat oleh masyarakat. Dengan demikian, warga dapat segera menghubungi polisi ketika menemukan atau mengalami kejadian yang memerlukan penanganan cepat.
"Kami ingin memastikan masyarakat mengetahui dan mudah mengakses layanan kepolisian. Pos ronda merupakan pusat aktivitas warga dalam menjaga keamanan lingkungan, sehingga menjadi lokasi yang tepat untuk menyosialisasikan layanan Call Center 110," ujar Kombes Pol. Rahmad Hidayat.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut apabila melihat adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
Selain memasang stiker, Kapolresta juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga agar terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kekompakan dalam kegiatan ronda malam. Menurutnya, keamanan lingkungan akan lebih mudah terwujud apabila terjalin sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian.
Langkah sederhana berupa pemasangan stiker layanan 110 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelaporan dini. Dengan akses informasi yang semakin mudah, berbagai potensi gangguan keamanan dapat dicegah dan ditangani lebih cepat demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kota Bengkulu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....