Ombudsman Bengkulu: Pelayanan Publik Daerah Terus Bertransformasi
- 13 Jul 2026 08:34 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu mencatat adanya perbaikan signifikan dalam kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah selama lebih dari satu dekade terakhir. Perubahan tersebut terlihat dari hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman sejak lembaga tersebut hadir di Bengkulu pada tahun 2013.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, mengatakan pada awal pelaksanaan penilaian kepatuhan, seluruh pemerintah daerah di Bengkulu masih berada pada zona merah. Kondisi itu menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun seiring berjalannya waktu, berbagai upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah daerah membuahkan hasil. Berdasarkan hasil penilaian terakhir tahun 2024, seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu berhasil masuk ke zona hijau atau kategori tertinggi dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik.
Menurut Mustari, capaian tersebut menjadi bukti adanya perubahan nyata dalam tata kelola pelayanan publik. Pemerintah daerah dinilai semakin serius dalam memenuhi standar pelayanan, mulai dari penyediaan informasi layanan, kepastian prosedur, hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Untuk saat ini memang semua intansi sudah baik pelayanan publiknya. Namun perlu di catat masih ada saja laporan-laporan yang masuk terkait beberapa pelayanan, oleh karena itu, kami akan terus mengawasi dan masyarakat diminta untuk tidak takur melapor ke Ombudsman," ujarnya saat menjadi narsumber di RRI Bengkulu, Senin 13 Juli 2026.
Meski demikian, Ombudsman tetap mengingatkan bahwa pencapaian zona hijau bukan berarti pengawasan dapat dihentikan. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tetap harus dilakukan secara berkelanjutan agar kualitas layanan terus meningkat dan tidak mengalami kemunduran.
Ombudsman juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik. Warga diminta tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan maladministrasi atau pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terkait jenis laporan yang paling sering diterima Ombudsman Bengkulu, Mustari menjelaskan bahwa kasus penundaan berlarut dan penyalahgunaan wewenang masih mendominasi pengaduan masyarakat. Penundaan berlarut biasanya terjadi ketika masyarakat tidak mendapatkan kepastian waktu dalam penyelesaian layanan yang diajukan, sedangkan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan tindakan pejabat atau penyelenggara layanan yang menggunakan kewenangannya tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Laporan yang paling banyak masuk masih terkait penundaan berlarut dan penyalahgunaan wewenang. Ini menjadi perhatian kami dalam melakukan pengawasan pelayanan publik,” katanya.
Selain melakukan pengawasan, Ombudsman juga memberikan apresiasi kepada instansi yang menunjukkan kinerja baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Program apresiasi tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2016 hingga 2024.
Keberhasilan seluruh pemerintah daerah di Bengkulu mencapai zona hijau menjadi indikator positif bahwa reformasi pelayanan publik terus berjalan. Meski demikian, Ombudsman menegaskan bahwa komitmen perbaikan harus terus dijaga agar pelayanan publik semakin transparan, cepat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....