Tiga Kebudayaan Kepahiang Resmi Jadi Warisan Budaya tak Benda WBtB
- 06 Jul 2026 19:59 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Kepahiang - Tiga tradisi leluhur khas Kabupaten Kepahiang resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Ketiga aset komunal yang berhasil meraih pengakuan nasional pada 3 Juli 2026 tersebut, adalah adat Bokoa Iben, Mbin Cupik May Bioa, dan Ngidang.
Keputusan bersejarah yang memperkuat identitas lokal Provinsi Bengkulu ini disahkan dalam sidang penetapan Termin I Tahun 2026 yang berlangsung pada bulan April 2026. Momentum krusial tersebut menandai babak baru dalam perlindungan hukum dan pelestarian kebudayaan daerah secara berkelanjutan.
Setiap karya budaya yang lolos verifikasi memiliki karakteristik unik, mulai dari hukum adat lingkungan hingga tata cara bersosialisasi. Adat Mbin Cupik May Bioa mengatur kelestarian mata air, sementara Ngidang menjadi simbol gotong royong dalam jamuan makan.
Di sisi lain, tradisi Bokoa Iben melengkapi jajaran penghargaan ini dengan nilai-nilai filosofis mendalam tentang hubungan antarmanusia. Ketiganya mencerminkan kearifan lokal suku Rejang yang terbukti efektif menjaga keharmonisan sosial dan keseimbangan alam.
Dalam unggahan media sosialnya, ketua Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Kepahiang Firmansyah bersyukur atas penetapan tersebut. Hal ini mejadikan bukti Kepahiang memiliki kearifan lokal yang kuat.
Sementara itu, pemerintah Kabupaten Kepahiang mengapresiasi kerja keras tim akademis dan tokoh adat yang berhasil melengkapi seluruh dokumen pendukung. Proses administrasi yang panjang akhirnya membuahkan hasil manis setelah melewati serangkaian uji faktual dari tim ahli nasional.
Langkah strategis pascapenetapan kini difokuskan pada integrasi nilai-nilai tradisi tersebut ke dalam kurikulum muatan lokal di sekolah. Upaya ini dinilai sangat mendesak demi menyalurkan estafet pengetahuan budaya kepada generasi muda di tengah arus modernisasi.
Pengakuan resmi dari negara diharapkan menjadi pemantik semangat bagi wilayah lain untuk terus menginventarisasi kekayaan sejarah mereka. Dokumentasi yang rapi dan legalitas hukum menjadi modal utama dalam mempertahankan warisan nenek moyang agar tidak punah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....