Pemprov Bengkulu Optimalkan Pajak Air Permukaan Mulai 2027

  • 24 Jul 2026 20:29 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mulai mengintensifkan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) pada tahun 2027 sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat agar daerah yang memiliki potensi perkebunan kelapa sawit dapat mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak air permukaan.

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, mengatakan pemungutan Pajak Air Permukaan sebenarnya telah diterapkan di Provinsi Bengkulu. Namun, realisasi penerimaannya hingga kini masih belum optimal sehingga diperlukan langkah-langkah perbaikan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah.

Sebagai tahap awal, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melakukan sosialisasi kepada sekitar 34 perusahaan perkebunan, khususnya perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme pemungutan pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan setelah tahapan sosialisasi selesai, pemerintah akan melakukan pendataan dan survei langsung ke seluruh perusahaan yang menjadi objek pajak. Pendataan tersebut menjadi dasar untuk mengetahui kondisi riil di lapangan sebelum penetapan besaran pajak.

Menurut Hadianto, survei akan mencakup luas areal perkebunan serta kebutuhan pemanfaatan air pada tanaman yang dibudidayakan. Dari hasil pendataan tersebut akan dihitung potensi Pajak Air Permukaan yang dapat dikenakan kepada masing-masing perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, hasil pendataan dan perhitungan tersebut akan disampaikan kepada Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu. Data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan Nilai Perolehan Air (NPA) yang digunakan sebagai acuan penetapan Pajak Air Permukaan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap optimalisasi pemungutan Pajak Air Permukaan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih bertanggung jawab. Melalui kebijakan ini, dunia usaha, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit, diharapkan semakin berperan dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....