Desa Bakal Makmur Menjadi Percontohan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal

  • 22 Jun 2026 13:12 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bintuhan - Pemerintah Kabupaten Kaur resmi meluncurkan Program Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal atau SPM di Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje. Desa Bakal Makmur dipilih sebagai lokasi launching perdana di Kecamatan Maje karena dinilai telah memiliki kesiapan sumber daya manusia, terutama kader Posyandu yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan di tingkat Provinsi Bengkulu.

Kepala Puskesmas Linau, dr. Permata Dewi Muchalis mengatakan, Program Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang Posyandu yang memperluas fungsi Posyandu sebagai pusat pelayanan dasar masyarakat di tingkat desa.

“Ya kita kemarin baru saja melauncing Program Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal. Desa Bakal Makmur yang perdana kita uluh, karena memang sudah memiliki Kader Posyandu yang memadai,” katanya.

Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal ini membawa perubahan yang cukup mencolok dalam pelayanannya. Hal ini dikarenakan Posyandu saat ini tidak lagi hanya berperan memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak saja namun juga menjadi wadah pelayanan terpadu yang mencakup berbagai bidang pelayanan dasar masyarakat.

“Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal ini merupakan bentuk penguatan pelayanan dasar di desa. Jadi Posyandu tidak hanya tentang kesehatan ibu dan anak saja tapi justru lebih luas,” ucapnya.

Kepala Puskesmas Linau menjelaskan, terdapat 6 bidang pelayanan dasar yang menjadi fokus dalam program tersebut. Pertama, bidang kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan ibu dan anak, imunisasi, perbaikan gizi, serta pencegahan penyakit.

Kedua, bidang pendidikan yang mencakup pendidikan anak usia dini, edukasi keluarga, dan peningkatan literasi masyarakat, ketiga bidang pekerjaan umum yang berfokus pada peningkatan sanitasi lingkungan, akses air bersih, dan terciptanya lingkungan sehat. Ke empat bidang perumahan rakyat mendukung terwujudnya rumah layak huni serta kawasan permukiman yang sehat dan nyaman bagi masyarakat.

Kelima bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat juga menjadi bagian dari Posyandu 6 SPM melalui kegiatan sosialisasi keamanan lingkungan, mitigasi dan penanggulangan bencana, serta upaya perlindungan masyarakat. Keenam bidang sosial mencakup perlindungan sosial, bantuan bagi keluarga rentan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Program Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal ini mencakup kesehatan semua kalangan,pendidikan, sosial, lingkungan, pewrumahan, hingga perlindungan masyarakat. Jadi Posyandu sebagai pusat pelayanan dasar masyarakat di tingkat Desa,” ujarnya.

Dari 19 desa yang berada di Kecamatan Maje, seluruhnya akan menerapkan program serupa secara bertahap. Kegiatan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal direncanakan berlangsung secara rutin setiap bulan dengan melibatkan pemerintah desa, kader Posyandu, tenaga kesehatan, serta unsur masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....