PWI Bengkulu Buka Penjaringan Calon Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan

  • 30 Jun 2026 19:49 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Panitia Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Bengkulu resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua PWI Provinsi Bengkulu dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Bengkulu untuk masa bakti 2026–2031. Tahapan tersebut dimulai menyusul berakhirnya masa kepengurusan PWI Provinsi Bengkulu periode 2021–2026.

Ketua Panitia Konferensi PWI Provinsi Bengkulu, Dedi Hardiansyah Putra, mengatakan seluruh proses pencalonan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi PWI, serta surat dari PWI Pusat.

Menurut Dedi, panitia memberikan kesempatan kepada seluruh anggota biasa PWI Provinsi Bengkulu yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Ketua PWI maupun Ketua Dewan Kehormatan. Penjaringan dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme organisasi.

Salah satu syarat utama bagi bakal calon adalah berstatus sebagai anggota biasa PWI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku. Selain itu, nama calon juga harus tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan.

Bakal calon juga diwajibkan telah menjadi anggota biasa PWI sekurang-kurangnya selama lima tahun dan pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi maupun kabupaten/kota minimal satu periode penuh. Selain itu, calon harus memiliki sertifikat Wartawan Utama dan tidak sedang menjalani sanksi organisasi maupun etik.

Persyaratan lainnya adalah memperoleh dukungan sedikitnya 20 persen dari jumlah DPT awal yang telah ditetapkan PWI Pusat. Khusus untuk calon Ketua Dewan Kehormatan, panitia menetapkan syarat tambahan berupa usia minimal 40 tahun.

Untuk melengkapi administrasi, setiap bakal calon wajib menyerahkan surat lamaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, KTA PWI yang masih berlaku, sertifikat UKW jenjang utama, pasfoto terbaru, serta surat dukungan dari anggota biasa yang masuk dalam DPT. Seluruh berkas disampaikan dalam tiga rangkap, terdiri dari satu dokumen asli dan dua salinan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....