Peraturan Kepala BNPB Pastikan Perlindungan Disabilitas saat Bencana
- 29 Jun 2026 14:11 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 14 Tahun 2014 menjadi pedoman penting dalam menjamin penanganan, perlindungan, dan partisipasi penyandang disabilitas dalam setiap tahapan penanggulangan bencana. Aturan tersebut menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sebelum, saat, dan setelah bencana terjadi.
Kasubag Umum BPBD Kota Bengkulu, Zelika Eliza Nora Agustina, SE, mengatakan peraturan tersebut memuat berbagai perencanaan dan tujuan yang menjadi dasar penyelenggaraan penanggulangan bencana yang inklusif. Menurutnya, seluruh pihak terkait harus memahami kebutuhan khusus penyandang disabilitas agar upaya penanggulangan bencana dapat berjalan secara efektif.
"Dalam Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2014 itu memuat perencanaan atau tujuan dari aturan tersebut," ujar Zelika. Ia menambahkan, regulasi tersebut juga mengatur pentingnya pendataan dan identifikasi kebutuhan penyandang disabilitas di wilayah rawan bencana.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah menggali kebutuhan para penyandang disabilitas. Kebutuhan tersebut meliputi akses informasi, sarana evakuasi, hingga fasilitas pendukung yang sesuai dengan kondisi dan jenis disabilitas yang dimiliki.
Selain itu, penyandang disabilitas juga harus dilibatkan dalam kegiatan simulasi maupun pelatihan kebencanaan. Keterlibatan tersebut bertujuan agar mereka memahami langkah-langkah penyelamatan diri serta mampu beradaptasi ketika terjadi situasi darurat.
Zelika menjelaskan bahwa proses evakuasi bagi penyandang disabilitas tidak dapat disamakan dengan masyarakat pada umumnya. Setiap proses penyelamatan harus disesuaikan dengan kondisi individu, sehingga diperlukan perencanaan dan prosedur khusus yang menjamin keselamatan mereka.
"Evakuasi bencananya itu harus menyesuaikan, tidak bisa disamakan dengan masyarakat pada umumnya," katanya. Karena itu, petugas penanggulangan bencana dituntut memiliki pemahaman dan keterampilan dalam memberikan pelayanan kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Tidak hanya pada tahap tanggap darurat, Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2014 juga mengatur proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Pemulihan yang dilakukan harus memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas, baik dari sisi pemulihan fisik, psikologis, maupun akses terhadap fasilitas publik.
Melalui penerapan peraturan tersebut, BPBD Kota Bengkulu berharap penanggulangan bencana yang inklusif dapat terus diperkuat. Dengan demikian, penyandang disabilitas tidak hanya menjadi objek perlindungan, tetapi juga dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pengurangan risiko bencana di daerahnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....