Polsek Putri Hijau Imbau Orang Tua Waspada Modus Pencabulan lewat Medsos
- 29 Jun 2026 12:18 WIB
- Bengkulu
RRI. CO. ID, Bengkulu Utara - Kemudahan berinteraksi melalui media sosial kembali dimanfaatkan pelaku kejahatan seksual untuk mencari korban. Unit Reskrim Polsek Putri Hijau berhasil mengungkap dua kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus berkenalan melalui media sosial, kemudian membangun komunikasi hingga mengajak korban bertemu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AF (19) dan MA (21). Keduanya diketahui telah berstatus menikah dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali melalui, Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujianto, mengatakan, kedua kasus memiliki pola yang serupa. Pelaku memanfaatkan media sosial sebagai pintu masuk untuk mendekati korban, kemudian melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp hingga korban percaya dan bersedia diajak bertemu.
"Ya kita kemaren berhasil mengamankan 2 pelaku pencabulan. Untuk 2 kasus ini polanya sama mengajak korban kenalana dari Facebook dan berlanjut ke pesan pribadi," ujar Kapolsek Putri Hijau Senin 29 Juni 2026.
Menurut Kapolsek Putri Hijau dari hasil penyelidikan diketahui dugaan tindak pencabulan terjadi setelah korban bertemu langsung dengan pelaku. Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban yang panik karena anaknya tidak kunjung pulang hingga larut malam.
Setelah korban ditemukan dan dimintai keterangan. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Putri Hijau. Kemudian akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kasus ini terungkap saat orang tua korban panik karena anaknya tidak pulang sementara hari sudah malam. Dan orang tua korban melapor kepada kita," katanya
Kapolsek Putri Hijau menjelaskan pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kejahatan serupa. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melindungi anak dari kejahatan seksual dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....