Inspektorat Pastikan Tidak Ada Pelanggaran dalam SPMB SMA Negeri 5 Bengkulu
- 13 Jun 2026 06:53 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Menindaklanjuti arahan Gubernur Bengkulu terkait polemik hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu, Inspektorat Provinsi Bengkulu bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan ke sekolah tersebut pada Kamis pagi, 11 Juni 2026. Kunjungan dilakukan untuk mendengarkan penjelasan dari panitia SPMB sekaligus mengklarifikasi keluhan sejumlah wali murid terkait hasil pengumuman yang dinilai kurang transparan.
Pelaksana Tugas Inspektur Provinsi Bengkulu, R.A. Denni, mengatakan hasil pembahasan dan klarifikasi menunjukkan bahwa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu tidak melakukan kesalahan dalam pelaksanaan SPMB. Inspektorat juga menyimpulkan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses seleksi tersebut.
Menurut Denni, persoalan yang sempat mencuat lebih disebabkan oleh miskomunikasi antara wali murid dan pihak sekolah terkait tampilan hasil pengumuman. Pihak sekolah telah memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan proses pengunggahan data yang dilakukan pada saat pengumuman hasil seleksi.
Pihak sekolah menjelaskan bahwa pada saat pengumuman SPMB tanggal 8 Juni 2026, proses pengunggahan data ke dalam sistem masih belum sepenuhnya selesai. Sementara itu, seluruh sekolah diwajibkan mengumumkan hasil seleksi paling lambat pukul 16.00 WIB sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut membuat SMA Negeri 5 Kota Bengkulu harus segera mengumumkan hasil seleksi dengan menampilkan data masing-masing calon murid secara individual. Akibatnya, hasil perangkingan secara keseluruhan belum dapat ditampilkan pada saat pengumuman, sehingga memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
R.A. Denni menambahkan, hasil klarifikasi tersebut akan dilaporkan kepada Gubernur Bengkulu dalam bentuk resume sebagai bahan evaluasi dan informasi resmi pemerintah daerah. Ia juga mengingatkan bahwa tahapan SPMB masih berlanjut melalui jalur domisili sehingga calon murid diminta segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan.
Selain itu, satuan pendidikan diminta meningkatkan kesiapan sumber daya manusia, sarana pendukung, dan sistem teknologi informasi agar kendala serupa tidak kembali terjadi pada tahapan berikutnya. Pemerintah Provinsi Bengkulu juga mengimbau sekolah, calon murid, dan wali murid untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....