Satpol PP Kota Bengkulu Tindaklanjuti Keluhan Hewan Ternak Liar

  • 11 Jun 2026 07:54 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang disebabkan oleh keberadaan hewan ternak yang berkeliaran bebas di wilayah Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu. Tindak lanjut tersebut dilakukan berdasarkan surat yang ditandatangani Ketua RW 02 bersama para Ketua RT di lingkungan RW 02 Kelurahan Sumber Jaya dan diketahui oleh Lurah Sumber Jaya.

Keluhan warga mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak. Sebagai respons atas laporan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, memimpin langsung peninjauan lapangan pada Rabu 10 Juni 2026.

Dalam peninjauan tersebut, petugas menemukan sejumlah hewan ternak yang dilepas bebas di kawasan Pelindo yang berada di wilayah Kelurahan Sumber Jaya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, hewan-hewan tersebut bukan milik warga Kelurahan Sumber Jaya, melainkan milik sejumlah warga Kelurahan Kandang.

Selain ditemukan berkeliaran di lahan kosong, warga juga mengeluhkan bahwa pada sore hingga malam hari hewan ternak tersebut sering memasuki jalan raya dan kawasan permukiman. Ketua RW dan para Ketua RT setempat menyampaikan bahwa keberadaan hewan ternak yang dilepas liar telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat.

Kasat Pol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan melakukan peninjauan kelokasi. Diakui sahat keluhan warga ini beragam mulai dari kecelakaan lalu lintas yang telah memakan korban, kotoran ternak yang mengganggu kebersihan dan kesehatan lingkungan, hingga kerusakan tanaman milik warga serta barang dagangan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu akan melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada para pemilik hewan ternak di Kelurahan Kandang terkait ketentuan Perda Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa peternak dilarang melepas atau menggembalakan hewan ternaknya di lahan milik orang lain, pekarangan rumah, pekarangan kantor, taman umum, lokasi wisata, lapangan olahraga, sarana umum maupun di jalan raya.

"Kami Satpol PP siap memberikan imbauan, dan sosialisasi terkait perda ini. Semoga kedepan bisa dipatuhi dan tidak ada warga yang dirugian," ujar Sahat.

Selain itu, Pasal 14 mengatur bahwa masyarakat yang mengalami kerugian secara langsung akibat hewan ternak dapat menuntut ganti rugi kepada pemilik ternak. Sementara itu, bagi peternak yang melanggar ketentuan larangan dalam Perda tersebut, Pasal 19 mengatur sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan bahwa upaya penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi masyarakat. Satpol PP berharap para pemilik ternak dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga tidak lagi terjadi gangguan terhadap aktivitas warga maupun potensi kecelakaan yang disebabkan oleh hewan ternak yang berkeliaran bebas.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....