Puluhan Izin Tambang Galian C di Bengkulu Segera Berakhir Tahun Ini
- 08 Jun 2026 15:28 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu mengungkapkan sebanyak 138 izin usaha pertambangan galian C yang diterbitkan sejak 2023 lalu, kini memasuki masa evaluasi, dengan sebagian besar di antaranya diperkirakan akan berakhir pada tahun 2026.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, mengatakan izin-izin tersebut diterbitkan secara bertahap sejak 2023 dan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Namun, sekitar separuh dari total izin yang ada diperkirakan akan memasuki masa berakhir pada tahun ini karena mayoritas diterbitkan tiga tahun lalu.
“Dari total 138 izin tambang galian C yang telah diterbitkan, sebagian besar yang keluar pada 2023 akan habis masa berlakunya pada 2026. Perkiraannya hampir setengah dari jumlah izin yang ada akan memasuki masa berakhir tahun ini,” ujar Rico pada Senin, 8 Juni 2026.
Mengantisipasi hal tersebut, Dinas ESDM telah berkoordinasi dan menyurati pemerintah kabupaten/kota serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar mempercepat proses pemenuhan kewajiban administrasi para pemegang izin, khususnya terkait pembayaran pajak daerah.
Menurut Rico, salah satu syarat utama dalam proses perpanjangan izin adalah surat keterangan lunas pajak. Karena itu, perusahaan pemegang izin diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya terlebih dahulu sebelum mengajukan perpanjangan izin usaha pertambangan.
“Surat lunas pembayaran pajak menjadi syarat wajib dalam proses perpanjangan perizinan. Karena itu kami telah meminta pemerintah daerah dan Bapenda membantu mempercepat penyelesaian kewajiban tersebut agar proses perizinan berjalan lancar,” tuturnya.
Selain itu ia menambahkan, izin yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang tidak dapat diaktifkan kembali melalui mekanisme perpanjangan. Dimana pemegang izin harus mengajukan permohonan baru sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
“Berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku, izin yang telah mati akan diarahkan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUK) baru. Dengan demikian, perusahaan harus mengikuti seluruh tahapan dan persyaratan perizinan dari awal apabila ingin kembali melanjutkan aktivitas usahanya di sektor pertambangan,” kata Rico Yulyana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....