Ratusan Desa di Bengkulu Belum Terima Dana Desa Tahap I, DJPb Minta Pemda Percepatan

  • 03 Jun 2026 10:21 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Menjelang batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa pada 15 Juni 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk mempercepat proses penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2026. Langkah percepatan ini dinilai penting agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardhana, menyampaikan apresiasi atas sinergi pemerintah daerah dalam mengawal penyaluran Dana Desa selama ini. Namun, berdasarkan data monitoring penyaluran Dana Desa per 2 Juni 2026, masih terdapat sejumlah desa yang belum menerima penyaluran tahap pertama.

Secara kumulatif, dari total 1.341 desa di Provinsi Bengkulu, masih terdapat 182 desa atau 13,6 persen yang belum menerima Dana Desa Tahap I. Kabupaten Rejang Lebong menjadi daerah dengan jumlah desa belum salur terbanyak, yakni 122 desa atau 100 persen dari total desa di wilayah tersebut.

Selain Rejang Lebong, Kabupaten Kaur masih memiliki 23 desa yang belum menerima penyaluran Dana Desa Tahap I. Sementara itu, Kabupaten Lebong tercatat 16 desa, Kabupaten Seluma 10 desa, Kabupaten Kepahiang 7 desa, dan Kabupaten Bengkulu Tengah 4 desa yang belum salur.

Mohamad Irfan Surya Wardhana menjelaskan bahwa Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Mukomuko telah menuntaskan penyaluran Dana Desa Tahap I hingga mencapai 100 persen. Untuk memastikan seluruh desa dapat mencairkan dana sebelum tenggat waktu, Kanwil DJPb Bengkulu telah menyiapkan sejumlah langkah strategis bersama KPPN Bengkulu, KPPN Manna, KPPN Curup, dan KPPN Mukomuko.

Langkah tersebut meliputi percepatan evaluasi dan verifikasi dokumen APBDes serta persyaratan salur lainnya oleh pemerintah desa, camat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Selain itu, pemerintah daerah diminta memperkuat komunikasi dengan KPPN agar seluruh dokumen yang diunggah memenuhi ketentuan dan terhindar dari penolakan sistem.

Kanwil DJPb Bengkulu juga mendorong pembentukan tim pendampingan khusus untuk membantu desa yang mengalami kendala teknis maupun administratif dalam melengkapi dokumen. Menurut Mohamad Irfan Surya Wardhana, seluruh layanan penyaluran Dana Desa dilaksanakan secara profesional, akuntabel, cepat, amanah, dan kolaboratif tanpa dipungut biaya, sehingga target penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2026 di Bengkulu dapat tercapai secara tuntas dan tepat waktu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....