Optimalkan PAD, Bengkulu Perketat Pengawasan Tambang MBLB
- 22 Mei 2026 10:58 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus bergerak cepat mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta opsen MBLB. Langkah strategis ini dibahas mendalam dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, bertempat di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam arahannya, Herwan Antoni menyampaikan bahwa Pemprov Bengkulu menaruh harapan besar pada optimalisasi pengawasan produksi dan penyesuaian harga patokan MBLB. Upaya ini dilakukan agar dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Pengawasan ketat ini menjadi bagian inti dari tata kelola pengusahaan pertambangan, khususnya dalam rangka monitoring perizinan berusaha yang delegasi wewenangnya telah diberikan kepada gubernur melalui Dinas ESDM. Dengan data yang valid, celah kebocoran pajak daerah dapat ditekan seminimal mungkin.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan kesesuaian produksi dengan izin usaha dan rencana kerja perusahaan. Selain itu, data produksi juga menjadi dasar validasi kegiatan usaha guna mendukung akurasi pengenaan pajak MBLB dan opsen MBLB,” kata Herwan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, memaparkan bahwa pengawasan produksi pertambangan MBLB ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni berdasarkan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 100. Pihaknya tidak hanya memeriksa dokumen di balik meja, tetapi juga turun langsung melakukan verifikasi lapangan serta evaluasi pelaporan berkala yang disampaikan oleh para pelaku usaha pertambangan.
Langkah jemput bola dan evaluasi rutin tersebut dinilai sangat penting untuk menjaga kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan produksi dan penjualan. Rico pun mengapresiasi sejumlah perusahaan yang sudah menunjukkan iktikad baik dan kedisiplinan dalam melaporkan operasional mereka.
"Berdasarkan data Triwulan I Tahun 2026, sejumlah perusahaan pertambangan MBLB telah menyampaikan laporan produksi dan penjualan kepada Dinas ESDM Provinsi Bengkulu," ucap Rico dalam paparannya.
Beberapa perusahaan yang tercatat tertib administrasi di antaranya adalah CV Jerven Key Stone di Bengkulu Selatan yang mencatatkan produksi batu hias sebesar 28 ton. Selain itu, kepatuhan serupa juga ditunjukkan oleh sejumlah perusahaan penghasil kerikil berpasir alami (sirtu) yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, Bengkulu Tengah, Seluma, hingga Bengkulu Utara.
Selain masalah pengawasan volume produksi, rapat tersebut juga mengungkap bahwa harga patokan MBLB di Provinsi Bengkulu saat ini masih mengacu pada Keputusan Gubernur yang lama. Namun, pemerintah daerah memastikan bahwa regulasi ini tidak stagnan dan saat ini tengah dalam proses finalisasi untuk penetapan Surat Keputusan Gubernur yang terbaru agar lebih relevan dengan kondisi pasar.
Rapat koordinasi yang berlangsung dinamis ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, perwakilan pemerintah kabupaten terkait, serta berbagai stakeholder penunjang lainnya.
Hingga saat ini, sinergi antara pemerintah provinsi dan daerah tingkat dua berjalan cukup baik. Tercatat sudah ada enam pemerintah daerah kabupaten yang menyerahkan usulan harga patokan MBLB terbaru mereka, meliputi Kabupaten Seluma, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Mukomuko, dan Kabupaten Bengkulu Selatan. (MC)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....