Pemprov Bengkulu Segera Salurkan DBH Pajak Rokok Rp36 Miliar
- 22 Mei 2026 06:33 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu pada akhir Mei 2026 akan segera menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Penyaluran dana tersebut diharapkan dapat membantu mendukung berbagai program dan kegiatan daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irwan, mengatakan DBH pajak rokok yang akan disalurkan merupakan alokasi triwulan pertama tahun 2026. Total dana yang disiapkan mencapai sekitar Rp36 miliar.
Menurut Tommy, dana tersebut menjadi salah satu sumber pendukung pembiayaan program pemerintah daerah di kabupaten dan kota. Pemanfaatannya diharapkan dapat membantu memperkuat pelayanan dan pembangunan daerah.
Selain penyaluran DBH pajak rokok, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga akan melanjutkan pembayaran utang bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor tahun 2025. Nilai pembayaran yang akan disalurkan mencapai sekitar Rp20 miliar.
Tommy menegaskan pemerintah provinsi berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban dan tanggung jawab keuangan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Namun demikian, proses pembayaran tetap disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah saat ini.
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota tetap bersabar dan menjaga koordinasi terkait proses penyaluran dana bagi hasil tersebut. Koordinasi dinilai penting agar proses penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran.
Sementara itu, untuk utang Dana Bagi Hasil pajak air permukaan tahun 2025 senilai sekitar Rp8,4 miliar dipastikan telah tuntas dibayarkan kepada seluruh kabupaten dan kota. Pemprov Bengkulu berharap langkah tersebut dapat memperkuat hubungan fiskal dan mendukung stabilitas keuangan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....