Sebanyak 113 Aset Pemkab Rejang Lebong Telah Bersertifikat
- 20 Mei 2026 10:42 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Rejang Lebong - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memperkuat penataan serta legalitas aset daerah. Ditandai dengan penyerahan 113 persil sertifikat tanah milik Pemkab Rejang Lebong dari Kantor ATR/BPN Rejang Lebong kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, pada Selasa 19 Mei 2026.
Penyerahan sertifikat berlangsung di ruang kerja Plt Bupati Rejang Lebong dan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Rejang Lebong, Tarmizi. Sebanyak 113 persil sertifikat diserahkan secara langsung.
Kepala ATR/BPN Rejang Lebong Tarmizi menjelaskan bahwa ratusan sertifikat tersebut mencakup berbagai aset milik pemerintah daerah. Aset yang disertifikasi meliputi lahan perkantoran, jalan, hingga sejumlah aset strategis lainnya milik Pemkab Rejang Lebong.
Menurut Tarmizi, sertifikasi aset ini menjadi bagian penting dalam mendukung kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah daerah. Ia juga menyebut ATR/BPN Rejang Lebong turut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan PNBP dan BPHTB.
Sepanjang tahun 2025, kontribusi yang berhasil dihimpun melalui sektor tersebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Nilai tersebut dinilai menjadi bentuk dukungan nyata ATR/BPN terhadap peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Plt Bupati Rejang Lebong Hendri menyampaikan penerbitan sertifikat tersebut sangat penting sebagai dasar hukum kepemilikan aset milik pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa legalitas aset berperan besar dalam menciptakan tertib administrasi dan kepastian hukum.
Selain itu, keberadaan sertifikat juga dinilai mampu mendukung optimalisasi pengelolaan aset daerah secara lebih efektif ke depan. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong juga berharap sinergi bersama ATR/BPN dapat terus diperkuat pada masa mendatang.
Plt Bupati menambahkan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk penerbitan sertifikat aset lainnya. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh aset Pemkab Rejang Lebong dapat tertata lebih baik dan memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Selain fokus pada legalisasi aset, Pemkab Rejang Lebong turut mengapresiasi kontribusi ATR/BPN dalam mendukung peningkatan PAD melalui pelayanan pertanahan. Pemerintah daerah berharap pengelolaan aset yang semakin tertib dan aman secara hukum dapat mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....