Satpol PP Kota Bengkulu Sita 80 Botol Miras Ilegal
- 12 Mei 2026 07:37 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan terus dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu. Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu menyita sebanyak 80 botol minuman beralkohol ilegal dari sebuah toko manisan di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol di kawasan permukiman tersebut. Warga menilai keberadaan miras ilegal berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti laporan itu, tim patroli Satpol PP Kota Bengkulu yang dipimpin Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Peleton Jaga Kota langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
| Baca juga: Pemkot Bengkulu Bantu Korban Kebakaran |
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol disimpan di dalam toko dan diperjualbelikan tanpa izin resmi. Berbagai jenis minuman langsung diamankan petugas sebagai barang bukti.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, mengatakan penindakan dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat. Menurut Sahat, keberadaan minuman beralkohol ilegal tidak hanya melanggar aturan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan sosial di tengah masyarakat apabila tidak diawasi dengan baik.
“Kami menerima laporan warga bahwa toko ini menjual minuman beralkohol. Setelah dicek oleh penyidik, ternyata memang tidak memiliki izin,” ujar Sahat, Senin 11 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu memiliki komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Karena itu, setiap bentuk pelanggaran perda akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Penjualan miras tanpa izin jelas melanggar Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016. Pelanggaran ini dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” katanya.
Seluruh barang bukti minuman beralkohol kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bengkulu untuk proses pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut. Selain melakukan penindakan, Satpol PP juga memberikan peringatan kepada pemilik usaha agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Satpol PP Kota Bengkulu memastikan patroli rutin dan pengawasan di lapangan akan terus ditingkatkan, terutama di wilayah yang rawan pelanggaran perda. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Di sisi lain, Satpol PP turut mengapresiasi partisipasi warga yang aktif melaporkan berbagai potensi pelanggaran di lingkungan masing-masing. Menurut Sahat, peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemerintah menciptakan suasana kota yang tertib dan kondusif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....