Tunggakan Pajak Kendaraan di Bengkulu Tinggi, Wajib Pajak Baru 31,6 Persen

  • 02 Mei 2026 22:32 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini kembali dibahas dalam rapat koordinasi bersama Ditlantas Polda Bengkulu dan Jasa Raharja di Aula Merah Putih Kantor Gubernur, Rabu pagi.

Rapat tersebut menyoroti tingginya angka tunggakan pajak kendaraan di wilayah Bengkulu. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, dari total 1.334.879 unit kendaraan yang beroperasi, sebanyak 906.580 unit masih menunggak pajak. Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak baru mencapai 31,6 persen.

Jika dirinci, tunggakan didominasi kendaraan roda dua yang mencapai 813.380 unit. Sementara itu, kendaraan roda empat yang menunggak tercatat sebanyak 93.200 unit.

Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengungkapkan Kota Bengkulu menjadi daerah dengan jumlah tunggakan tertinggi, yakni 272.985 unit. Disusul Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 149.639 unit dan Kabupaten Mukomuko dengan 111.950 unit kendaraan menunggak.

Selanjutnya, Kabupaten Rejang Lebong mencatat 82.793 unit kendaraan menunggak, diikuti Seluma sebanyak 74.829 unit dan Bengkulu Selatan 65.727 unit. Bengkulu Tengah tercatat 46.072 unit, Kepahiang 41.662 unit, Kaur 34.937 unit, serta Lebong 25.986 unit.

Hadianto menegaskan tingginya angka tunggakan ini harus menjadi perhatian kepala daerah. Ia menyebut pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....