Tanpa KTP Pemilik Awal, Bayar Pajak Kendaraan di Bengkulu Makin Praktis
- 28 Apr 2026 08:39 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi meluncurkan inovasi terbaru dalam sektor pelayanan publik. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat membayar pajak tahunan tanpa KTP pemilik awal kendaraan.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menggagas aturan ini melalui Surat Edaran nomor terbaru tahun 2026. Langkah strategis tersebut menjadi solusi jitu bagi kendaraan yang belum balik nama.
Kepala Bapenda Bengkulu, Hadianto, menyatakan kebijakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah. Pihaknya ingin memberikan pelayanan yang semakin cepat serta memudahkan seluruh lapisan masyarakat.
Wajib pajak kini hanya perlu membawa STNK asli saat datang ke kantor. Lampirkan juga KTP pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan kendaraan tersebut.
Masyarakat tetap diminta membuat surat pernyataan untuk segera melakukan proses balik nama. Hal ini bertujuan agar tertib administrasi kendaraan di Provinsi Bengkulu tetap terjaga.
“Dengan kemudahan ini, kami berharap tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak. Ini bagian dari upaya bersama dalam mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Pemerintah optimistis aturan baru ini akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah secara signifikan. Kepatuhan warga dalam membayar pajak diharapkan meningkat karena prosedur yang semakin simpel.
Seluruh unit Samsat di kabupaten serta kota kini siap melayani skema baru. Warga diimbau tidak lagi menunda kewajiban pajak karena birokrasi sudah dipermudah.
Layanan prima ini diharapkan mampu mendukung percepatan pembangunan di seluruh wilayah Bengkulu. Pemerintah terus berupaya menghapus prosedur berbelit demi kepuasan masyarakat luas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....