Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tanjung Kemenyan  Tunggu Audit Inspektorat

  • 21 Apr 2026 11:55 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu Utara - Penanganan dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Tanjung Kemenyan, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara hingga kini masih dalam proses. Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara belum melangkah ke tahap hukum lebih lanjut dan masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Bengkulu Utara.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Utara, Andi Pebrianda menjelaskan laporan masyarakat terkait dugaan tersebut sebenarnya telah diterima sejak beberapa waktu lalu. Namun, penanganannya harus melalui mekanisme yang berlaku, terutama dalam memastikan ada tidaknya kerugian negara.

“Kami masih menunggu nunggu audit dari Inspektorat Bengkulu Utara. Karena Inspektorat berperan sebagai auditor internal untuk melakukan pemeriksaan awal,” katanya

Sejak awal tahun 2026, Kejari Bengkulu Utara telah melimpahkan proses audit kepada Inspektorat. Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

"fokus utama kita saat ini masih pada proses audit guna memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Kalau nanti hasil audit ditemukan adanya kerugian negara, maka perkara ini bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan," ujarnya

Dugaan penyalahgunaan dana Desa Tanjung Kemenyan, berkaitan dengan proyek pengadaan listrik desa tahun 2021 yang menelan anggaran sekitar 800 juta rupiah dari dana desa. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak sesuai ketentuan karena jaringan listrik yang dibangun disebut ilegal.

Akibatnya, sebanyak 41 kepala keluarga terdampak penertiban oleh pihak PLN dan dikenakan denda melalui mekanisme Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Total denda yang harus ditanggung masyarakat mencapai sekitar 270 juta rupiah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....