Gaji Rp500 Ribu, P3K Paruh Waktu Bengkulu Tengah Terjepit Iuran Kesehatan
- 20 Apr 2026 21:24 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Jaminan kesehatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini belum sepenuhnya terakomodir oleh pemerintah daerah. Kondisi ini menjadi perhatian karena menyangkut hak dasar pekerja terhadap akses layanan kesehatan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, perhitungan iuran jaminan kesehatan didasarkan pada upah minimum. Skemanya, sebesar 1 persen ditanggung oleh pekerja dan 4 persen oleh pemberi kerja.
Namun di lapangan, kondisi tersebut belum sepenuhnya berjalan bagi P3K paruh waktu. Penghasilan yang hanya sekitar Rp500 ribu per bulan menjadi kendala utama dalam memenuhi kewajiban iuran tersebut.
Jumlah penghasilan tersebut dinilai jauh di bawah upah minimum kabupaten atau kota yang berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kemampuan P3K paruh waktu dalam membayar iuran secara mandiri.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bengkulu, Syafrudin Imam Negara, menilai perlu adanya solusi yang tepat agar persoalan ini tidak berlarut. Ia juga mengingatkan bahwa jika P3K dimasukkan ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran, maka berpotensi mengurangi alokasi bagi masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Di sisi lain, keikutsertaan dalam program jaminan kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat. Situasi ini menempatkan P3K paruh waktu pada posisi yang cukup sulit karena kewajiban tidak diimbangi dengan kemampuan ekonomi.
Sebagai pekerja, P3K paruh waktu seharusnya mendapatkan kontribusi iuran dari pemberi kerja, yakni pemerintah daerah. Dukungan ini dinilai penting agar beban pekerja tidak semakin berat dalam memenuhi kewajiban jaminan kesehatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....