Pemprov Bengkulu Terapkan WFA-WFH, ASN Tetap Dipantau Ketat

  • 19 Apr 2026 17:20 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menerapkan kebijakan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam rangka upaya penghematan energi secara nasional.

Dalam kebijakan tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) sebesar 75 persen pada hari Kamis. Sementara itu, pada hari Jumat diberlakukan Work From Home (WFH) secara penuh bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi pejabat eselon II serta ASN yang bertugas di sektor pelayanan kesehatan. Mereka tetap diwajibkan bekerja secara langsung guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu melakukan pemantauan secara ketat. Pengawasan ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan serta memastikan kinerja ASN tetap terjaga.

Kepala Dinas Kominfotik, Nelly Alesa, menjelaskan bahwa dalam penerapan WFA pihaknya menggunakan sistem absensi digital berbasis pelacakan lokasi. Melalui sistem ini, keberadaan ASN dapat dipantau secara online sehingga tetap berada dalam area kerja yang telah ditentukan.

Sementara itu, untuk pelaksanaan WFH secara penuh pada hari Jumat, pengawasan dilakukan oleh masing-masing kepala OPD. ASN diwajibkan mengirimkan dokumentasi berupa foto sebagai bukti kehadiran dan aktivitas kerja dari rumah.

Sesuai arahan Sekretaris Daerah, seluruh ASN diminta untuk tetap disiplin dan siap siaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa penerapan WFA dan WFH ini tidak akan mengurangi produktivitas, serta pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan secara optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....