Pemkab Bengkulu tengah Upayakan Pertahankan PPPK

  • 14 Apr 2026 19:29 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah pusat menetapkan batas maksimal belanja pegawai di setiap daerah sebesar 30 persen dari total anggaran. Kebijakan ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah yang saat ini telah melampaui batas tersebut.

Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap struktur anggaran. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan keuangan daerah tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah kini tengah melakukan kajian ulang terhadap beban belanja pegawai. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran, terutama terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Status kontrak yang dimiliki PPPK dinilai membuat posisi mereka lebih rentan dalam kebijakan efisiensi anggaran.

Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, memastikan bahwa kebijakan terkait PPPK tetap akan mengacu pada regulasi pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Sejumlah langkah strategis saat ini tengah disiapkan untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi kebijakan tersebut. Pemerintah daerah berupaya menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap regulasi dan kebutuhan menjaga stabilitas tenaga kerja.

Bupati juga menegaskan komitmen untuk mempertahankan PPPK semaksimal mungkin dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Diharapkan ke depan akan ditemukan kebijakan yang adil dan proporsional antara pemenuhan aturan pusat serta perlindungan tenaga PPPK di daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....