Satpol PP Tegaskan Penegakan Perda Pasar, Pelanggar Berulang Akan Disidang

  • 13 Apr 2026 07:07 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja memastikan akan terus menegakkan Peraturan Daerah atau Perda. Terkait ketertiban pasar hingga tercipta kondisi yang nyaman bagi masyarakat maupun pedagang.

Penertiban difokuskan pada pedagang yang masih nekat berjualan di bahu jalan maupun trotoar. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan pengguna jalan, sehingga menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa upaya penegakan Perda di kawasan pasar bukanlah hal baru. Pihaknya telah melakukan berbagai langkah pembinaan dan penertiban dalam jangka waktu yang cukup panjang.

“Penegakan Perda ini sudah berjalan lama dan akan terus kami lakukan. Kami tidak akan berhenti sampai pasar benar-benar tertib dan nyaman,” ujarnya, Senin 13 April 2026.

Ia juga menegaskan, terhadap pelanggaran yang dilakukan secara berulang, pihaknya tidak akan lagi hanya memberikan teguran atau penertiban biasa. Satpol PP akan mengambil langkah lebih tegas dengan menyerahkan kasus tersebut ke jalur hukum.

“Untuk pelanggaran berulang, ke depan akan kami serahkan ke pengadilan. Nantinya pengadilan yang menentukan apakah mereka bersalah atau tidak,” kata Sahat.

Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera kepada pedagang yang masih melanggar aturan, sekaligus menciptakan ketertiban yang berkelanjutan di kawasan pasar. Satpol PP berharap, dengan penegakan aturan yang konsisten dan tegas, para pedagang dapat lebih disiplin dalam mematuhi ketentuan yang berlaku.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....