DPD RI Dorong Penyelesaian Konflik Lahan Lanud di Bengkulu Selatan
- 10 Apr 2026 14:14 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Persoalan sengketa pemanfaatan lahan Lapangan Udara (Lanud) TNI Angkatan Udara di Bengkulu Selatan kembali mencuat. Lahan yang secara legal merupakan milik TNI AU tersebut hingga kini digunakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan dan sebagian masyarakat, tanpa kejelasan status hukum yang pasti.
Dalam pertemuan yang digelar Jumat 10 April 2026, Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mempertemukan pemerintah daerah, masyarakat, serta tindak lanjut pengaduan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, terkait hibah eks. lahan Lapter II Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, bertempat di ruang lantai 2 kantor Gubernur Bengkulu.
Fokus utama berada pada kawasan Lapter II dengan luas sekitar 331 hektare, di mana sekitar 60–64 hektare telah dimanfaatkan untuk perkantoran pemerintah daerah dan lebih dari 100 hektare ditempati masyarakat.
Anggota DPD RI, Hj. Leny Haryati John Latief, menyampaikan bahwa kondisi ini merupakan aspirasi langsung dari masyarakat dan pemerintah daerah yang membutuhkan kepastian hukum atas lahan yang telah lama dimanfaatkan.
“Secara legal lahan itu milik Angkatan Udara, namun saat ini digunakan oleh pemerintah daerah. Kami di DPD RI akan memperjuangkan solusi sesuai kewenangan kami, agar ada kejelasan pemanfaatan lahan tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari total ratusan hektare lahan, hanya sebagian kecil yang digunakan oleh pemerintah daerah. Hal ini membuka peluang adanya skema penyelesaian tanpa harus mengganggu seluruh aset milik negara tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Ir. Susmanto, MM mengungkapkan bahwa persoalan ini telah berlangsung lama, bahkan sejak rencana pemanfaatan lahan muncul pada tahun 1996. Namun hingga kini belum ada proses hibah atau penyerahan resmi dari TNI AU kepada pemerintah daerah.
“Bangunan milik pemerintah daerah, tetapi lahannya terdaftar sebagai milik TNI Angkatan Udara. Ini yang sedang kita carikan solusi bersama, termasuk untuk masyarakat yang juga menempati lahan tersebut,” jelasnya.
DPD RI mencatat, persoalan ini tidak hanya menyangkut pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat Desa Pagar Dewa yang turut terdampak. Oleh karena itu, penyelesaian akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sebagai solusi, sejumlah opsi mulai mengemuka, di antaranya skema tukar guling lahan dengan pihak lain seperti PTPN VII, hingga kemungkinan relokasi untuk kepentingan strategis pertahanan negara. Namun, keputusan akhir tetap memerlukan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang milik negara.
Dibagian lain Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Dr. KH. Ir. Abdul Hakim, M.M. menegaskan bahwa langkah konkret telah disepakati, termasuk rencana pertemuan lanjutan antara Pemkab Bengkulu Selatan dan pihak Lanud dalam waktu dekat.
“Ini menyangkut kepentingan negara dan masyarakat. Tidak bisa diselesaikan di daerah saja, sehingga akan kami bawa ke tingkat pusat untuk dibahas lebih lanjut,” tuturnya bersama sejumlah anggota DPD RI yang hadir, yakni Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendratta Wedasteraputra Suyasa (Bali), Maria Stevi Herman (Nusa Tenggara Timur), Abdullah Manaray (Papua Barat), dan Metias Heluka (Papua Pegunungan).
Lebih lanjut dia menambahkan, DPD RI memastikan akan mengagendakan pembahasan lanjutan pada masa sidang terdekat guna mendorong percepatan solusi. Harapannya, konflik lahan yang telah berlangsung puluhan tahun ini dapat segera menemukan titik terang, baik melalui mekanisme ganti rugi, hibah, maupun skema lainnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....