Pemkot Bengkulu Terapkan WFH Setiap Jumat
- 09 Apr 2026 14:58 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu resmi menerapkan pola kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, menyampaikan bahwa penerapan WFH dirancang untuk menciptakan sistem kerja yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong akselerasi layanan digital melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Menurutnya, penerapan WFH tidak hanya berfokus pada peningkatan produktivitas, tetapi juga diharapkan mampu menekan konsumsi energi secara nyata, seperti penggunaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan air. Dengan demikian, kebijakan ini juga memiliki dampak positif terhadap efisiensi anggaran daerah.
Pola kerja fleksibel ini diberlakukan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelaksanaannya dijadwalkan rutin setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan secara Work From Office (WFO). Meski demikian, dalam kondisi mendesak, ASN tetap diwajibkan hadir di kantor.
Selama menjalankan WFH, ASN tetap harus memenuhi kewajiban administrasi, seperti melakukan presensi melalui aplikasi resmi pemerintah daerah serta mengikuti ketentuan jam kerja yang berlaku. Setiap pegawai juga diwajibkan menyusun rencana kerja harian atau mingguan, yang kemudian dilaporkan kepada atasan langsung sebagai dasar penilaian kinerja berbasis capaian output.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh jabatan dan sektor layanan, sejumlah posisi strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor, di antaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator atau Eselon III, hingga Camat dan Lurah. Selain itu, layanan publik vital seperti sektor kesehatan, kependudukan, perizinan, pemadam kebakaran, kebersihan, dan pendidikan juga tetap beroperasi penuh secara tatap muka.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, pengawasan akan dilakukan secara berjenjang oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing. Sementara itu, Inspektorat akan melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan.
Surat Edaran ini telah ditetapkan di Bengkulu pada 2 April 2026 dan diharapkan dapat diimplementasikan secara bertanggung jawab. Guna mewujudkan ASN yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....