Pemprov Bengkulu Kaji WFA ASN
- 03 Apr 2026 15:26 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah mengkaji kebijakan terbaru dari pemerintah pusat yang mengatur aparatur sipil negara wajib melaksanakan work from home selama satu hari penuh dalam sepekan. Kajian ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan tersebut dengan kondisi dan sistem kerja yang telah berjalan di lingkungan pemerintah daerah.
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyampaikan bahwa sebelumnya Pemprov Bengkulu telah menerapkan skema work from anywhere atau WFA. Dalam kebijakan tersebut, ASN diberikan fleksibilitas bekerja dari luar kantor selama dua hari dalam sepekan.
Namun, penerapan WFA tidak dilakukan secara menyeluruh kepada seluruh aparatur sipil negara. Kebijakan ini hanya berlaku bagi sebagian ASN dengan kuota sekitar 75 persen, sementara sisanya tetap bekerja dari kantor untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Menurut Khairil, kajian mendalam perlu dilakukan karena kebijakan pemerintah pusat juga memiliki sejumlah pembatasan. Di antaranya, pejabat eselon I dan eselon II diwajibkan tetap bekerja dari kantor serta ASN yang bertugas di unit pelayanan publik harus memberikan layanan secara langsung.
Penyesuaian mekanisme kerja ini masih terus dibahas oleh biro organisasi bersama Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu. Proses ini bertujuan untuk menemukan pola kerja yang tepat dan seimbang antara fleksibilitas dan efektivitas kinerja.
Ia menambahkan bahwa pembahasan ini menjadi penting agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Selain itu, kualitas pelayanan kepada masyarakat juga harus tetap terjaga meskipun terdapat perubahan pola kerja ASN.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan hasil kajian tersebut dapat segera ditetapkan sebagai pedoman resmi. Dengan demikian, implementasi kebijakan dari pemerintah pusat dapat berjalan selaras dengan kebutuhan dan kondisi di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....