Damkar Kaur Ingatkan untuk Cek Masa Kadaluarsa APAR

  • 31 Mar 2026 15:34 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bintuhan - Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kaur mengingatkan setiap kantor dan pelaku usaha untuk menyiapkan Alat Pemadam Kebakaran Ringan atau APAR. Keberadaan APAR merupakan bentuk antisipasi dini terhadap kebakaran, sebab APAR berfungsi untuk mematikan api kecil sebelum menjadi kobaran api yang besar.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kaur Apen Ardiansyah mengatakan bagi seluruh kantor dan juga pelaku usaha yang telah memiliki APAR diminta untuk selalu melakukan perawatan rutin terhadap APAR. Seperti tidak meletakan APAR dilantai, serta wajib untuk mengecek kadaluarsa APAR, dimana masa kadaluarsa APAR hanya berlaku 3 tahun setelah diisi.

" ika kantor sudah miliki APAR, harus di cek masa kadaluarsanya, kalau kadaluarsa percuma saja karena APAR tidak dapat digunakan. Selain itu APAR ini tidak boleh diletakkan dilantai karena akan membuat apar menjadi beku," ujarnya, pada 31 Maret 2026.

Tidak hanya itu jumlah APAR juga harus diperhatikan apakah sudah sesuai dengan standar atau memang belum memiliki. Jika jumlahnya belum mencukupi dengan kondisi ruangan atau gedung, kantor dan pemilik usaha di himbau untuk menambahnya lagi.

Penyediaan APAR perlu disesuaikan dengan luas bangunan serta tingkat risiko kebakaran di lokasi tersebut. Bangunan yang dinilai rawan, seperti rumah padat penduduk, pertokoan, dan tempat usaha, disarankan memiliki APAR dengan kapasitas dan jenis yang sesuai standar keselamatan.

"Untuk jumlah APAR dalam sebuah gedung itu ada ketentuannya. Jumlahnya itu harus sesuai dengan luas bangunan yang ada ," ucapnya.

Kebakaran merupakan ancaman nomor satu terlebih pada musim kemarau seperti saat ini. Maka dari itu masyarakat Kabupaten Kaur diminta untuk waspada saat meninggalkan rumah, atau dalam memanfaatkan sumber api serta selalu mengontrol kondisi instalasi listrik di rumah, karena konsleting listrik sering menjadi pemicu kebakaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....