Cegah Pungli Dengan Jemput Bola Administrasi Kependudukan
- 10 Mar 2026 22:48 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Selain betujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Layanan jemput bola administrasi kependudukan atau jebol anduk juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli.
Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Kaur Janiar Afriko menjelaskan, masyarakat khususnya yang tingggal di Kecamatan jauh dari pusat kota kerap enggan dan kesulitan untuk datang langsung ke kantor Dukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan. Kondisi ini yang kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk membuka jasa penitipan mengurus dokumen administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil.
"Jadi memang ada laporan adanya oknum-oknum yang mengaku kepada masyarakat bisa membantu mengurus adminduk mereka di kantor kita tanpa harus datang. Nah ini sudah banyak juga kita temukan kasus-kasus seperti ini," katanya.
Afriko mengatakan para oknum-oknum tersebut kerap menerima biaya jasa dari masyarajat, padahal semua pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil tanpa biaya alias gratis. Maka dari itu jika sedang ada layanan Jebol Anduk di Kecamatan masyarakat diimbau untuk memanfaatkannya.
"Maka dari itu kami imbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan jebol anduk ini. Karena selain memudahkan masyarakat, hadirnya layanan ini juga untuk mencegah pungli yang mengatas namakan Dukcapil," ujarnya.
Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Kaur menambahkan, layanan jebol anduk ini adalah program lama namun terhenti lantaran terdapat beberapa kendala. Namun pada tahun 2026 ini layanan jemput bola tersebut kembali digencarkan.
"Jebol anduk ini sebenarnya program kita sejak lama ya, tapi memang beberapa tahun terakhir terhenti. Tapi tahun 2026 ini kita kembali lagi gencarkan layanan jebol anduk," ucapnya.
Untuk saat ini layanan jebol anduk baru di laksakan di 3 Kecamatan, yakni Tanjung Kemuning, Muara Sahung, dan Nasal. Kedepan Dinas Dukcapil Kaur akan memperluas layanan jebol anduk ke Kecamatan lainnya.
Dalam pelaksanaanya petugas akan stanbye selama 3 hari di Kecamatan dan akan melayani semua jenis administrasi kependudukan. Mulai dari KTP, KK, Akte Kelahiran, KIA, dan administrasi kependudukan lainnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....