Pemerintah Pusat Salurkan THR Rp168,28 Miliar Provinsi Bengkulu

  • 09 Mar 2026 12:19 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Provinsi Bengkulu sebesar Rp168,28 miliar. Dana tersebut disiapkan guna mendukung kesejahteraan aparatur serta membantu menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya.

Anggaran THR tersebut diperuntukkan bagi 40.095 penerima yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, personel TNI dan Polri, serta pegawai pemerintah nonpegawai negeri. Penyaluran ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam memastikan seluruh aparatur mendapatkan haknya secara tepat waktu.

Selain sebagai bentuk pemenuhan hak pegawai, penyaluran THR juga diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi di daerah. Momentum menjelang hari besar keagamaan biasanya meningkatkan aktivitas konsumsi masyarakat sehingga turut memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.

Sesuai arahan pemerintah pusat, penyaluran THR kepada seluruh penerima ditargetkan paling lambat sudah dilakukan pada 13 Maret mendatang. Karena itu, seluruh instansi terkait diminta segera melakukan proses administrasi agar pencairan dana dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Instansi pemerintah juga diminta untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar atau SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Langkah ini dilakukan agar proses pencairan dana THR dapat diproses lebih cepat dan tepat sasaran.

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Bengkulu, M. Irfan Surya Wardana, menjelaskan bahwa ketentuan penyaluran THR tahun 2026 dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan bulan Februari. Komponen tersebut menjadi dasar perhitungan besaran THR yang diterima oleh masing-masing aparatur.

Khusus bagi aparatur yang berstatus PPPK, terdapat penyesuaian dalam pemberian THR sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai bulan kerja, sementara PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya 2026 tidak termasuk dalam kriteria penerima.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....