Organda Bengkulu Tetapkan Tarif Angkutan Lebaran 2026, Berlaku 14–28 Maret

  • 08 Mar 2026 16:29 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kota Bengkulu bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Provinsi Bengkulu, perusahaan otobus, serta Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu menggelar rapat koordinasi penetapan tarif angkutan Lebaran 2026. Rapat berlangsung di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Minggu, 8 Maret 2026.

Dalam rapat tersebut disepakati tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas non-ekonomi selama masa angkutan Lebaran. Kesepakatan ini berlaku mulai 14 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 28 Maret 2026 pukul 00.00 WIB atau H-7 sampai H+7 Lebaran.

Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tharmizi Z, mengatakan penetapan tarif dilakukan melalui kesepakatan bersama antara Organda, pengusaha angkutan, dan Dinas Perhubungan. Hal ini guna memberikan kepastian harga bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

“Penetapan tarif ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat. Sekaligus menjaga keberlangsungan layanan angkutan selama masa mudik Lebaran,” ujarnya.

Dalam kesepakatan tersebut, sejumlah trayek mengalami penyesuaian tarif. Untuk rute Bengkulu–Palembang, tarif bus ditetapkan dengan batas bawah Rp150.000 dan batas atas Rp180.000. Sementara untuk travel pada rute yang sama berkisar Rp250.000 hingga Rp300.000.

Selanjutnya, tarif bus rute Bengkulu–Jakarta ditetapkan mulai Rp600.000 hingga Rp780.000, sedangkan travel berkisar Rp700.000 sampai Rp900.000. Untuk rute Bengkulu–Bandung, tarif berkisar Rp650.000 hingga Rp855.000.

Adapun rute Bengkulu–Yogyakarta dan Bengkulu–Solo ditetapkan mulai Rp670.000 hingga Rp1.100.000. Sementara rute Bengkulu–Padang berkisar Rp350.000 sampai Rp460.000 untuk bus.

Tidak hanya trayek antarprovinsi, tarif angkutan dalam provinsi juga ditetapkan, di antaranya Bengkulu–Pagar Alam Rp100.000 hingga Rp130.000, Bengkulu–Curup Rp80.000 hingga Rp100.000, Bengkulu–Kaur Rp150.000 hingga Rp200.000, serta Bengkulu–Mukomuko Rp170.000 hingga Rp200.000.

Dalam nota kesepakatan tersebut, pengusaha angkutan juga diwajibkan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan. Kemudan melengkapi administrasi seperti STNK dan buku KIR, serta menyediakan perlengkapan keselamatan seperti pemecah kaca, alat pemadam api ringan (APAR), dan kotak P3K.

Selain itu, pengemudi harus dalam kondisi sehat secara fisik dan mental serta memastikan kendaraan dalam kondisi baik, mulai dari ban, rem, mesin, hingga lampu penerangan. Organda juga mengingatkan agar barang tidak ditempatkan di pintu keluar masuk atau jalur evakuasi serta tidak melebihi batas tonase yang ditentukan.

Kesepakatan tarif tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu Tharmizi Z, Sekretaris DPD Organda Wibowo Susilo, S.E., Ketua DPC Organda Kota Bengkulu Yufiter Kenedi, S.H., bersama perwakilan perusahaan otobus dan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu. Organda berharap penetapan tarif ini dapat memberikan kepastian bagi masyarakat serta mendukung kelancaran dan keselamatan perjalanan selama arus mudik Lebaran 2026.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....