Puluhan Pejabat Bengkulu Selatan Belum Membuat Laporan Kekayaan
- 05 Mar 2026 14:38 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannyaan, termasuk pejabat di Kabupaten Bengkulu Selatan. Laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN yang dimiliki oleh KPK.
Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini mengatakan Setiap tahunnya, penyelenggara negara baik dari Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, dan BUMN/D diwajibkan membuat LHKPN untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi. Namun hingga awal Maret 2026 masih ada pejabat Bengkulu Selatan yang belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
“Setiap tahun pejabat negara itu memang wajib meloparkan harta kekayaannya. Sayangnya masih ada pejabat di Bengkulu Selatan yang belum membuat laporan tersebut,” katanya.
Berdasarkan data, total wajib lapor harta kekayaan penyelenggara negara di Bengkulu Selatan berjumlah 93 orang. Yang sudah melapor tercatat berjumlah 68 orang, sedangkan yang belum melapor berjumlah 25 orang.
Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan menegaskan bagi pejabat yang belum melapor LHKPN masing-masing instansi untuk segera menyampaikan pelaporan Periodik tahun 2025 dengan batas waktu hingga 31 Maret 2026. Pelapor melengkapi dokumen surat kuasa, khusus untuk pelaporan pertama atau sesuai dengan perubahan data pribadi/Data Keluarga.
“Untuk yang belum lapor itu ada 25 orang pejabat lagi. Jadi kami ingatkan kepada pejabat yang belum melapor untuk segera membuatnya, maksimal sampai 31 maret 2026,” ujarnya.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya, terdapat kategori penyelenggara negara Wajib Lapor LHKPN. Yakni, pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, gubernur, dan pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Bagi pejabat negara yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi. Yakni sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” Ucap Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....