Satpol PP Serahkan Delapan Pasangan tanpa Ikatan Nikah ke Sidang Adat
- 05 Mar 2026 14:33 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu menyerahkan sejumlah pasangan yang ditemukan berada dalam kamar tertutup tanpa ikatan pernikahan sah. Penyerahan ini dilakukan kepada pihak kelurahan dan tokoh adat lokasi dimana ditemukan pasangan ini untuk kemudian menjalani sidang adat.
Penyerahan pertama dilakukan terhadap enam orang yang terdiri dari dua perempuan dan empat laki-laki. Mereka sebelumnya diamankan petugas Satpol PP pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.10 WIB karena ditemukan berada dalam kamar tertutup tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Keenam orang tersebut kemudian diserahkan kepada Lurah Penurunan dan Ketua Adat Penurunan di Kantor Kelurahan Penurunan untuk menjalani proses sidang adat. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Camat Ratu Samban, Ketua RW, serta imam setempat.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum. Serta nilai moral di tengah masyarakat.
“Penyerahan ini dilakukan agar penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme adat yang berlaku di masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi kemaksiatan dan akan terus memberantas pelanggaran Perda,” kata Sahat.
Pada hari yang sama, Satpol PP Kota Bengkulu juga menyerahkan dua orang lainnya yang terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan. Keduanya ditemukan berada dalam kamar tertutup tanpa ikatan pernikahan sah.
Pasangan tersebut diserahkan kepada Lurah Tanah Patah dan Ketua Adat Tanah Patah di Kantor Kelurahan Tanah Patah untuk diproses melalui sidang adat. Proses penyerahan tersebut disaksikan oleh Camat Ratu Agung, Bhabinkamtibmas, Ketua RT/RW, serta imam setempat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....